Bawa 8 Butir Ekstasi, Kakak Beradik Ditangkap Tekab Polsek Patumbak

DETEKSI.co – Medan, Tekab Polsek Patumbak menangkap sepasang laki-laki dan perempuan saat sedang membawa Narkoba jenis Ekstasi ke KTV Stroom pada Jumat, 23 Oktober 2020, sekira Pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku merupakan kakak dan adik itu ditangkap berdasarkan dari Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki dan perempuan sedang mengantarkan pesanan narkoba jenis Ekstasi ke KTV Stroom, berdasarkan Informasi tersebut team langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian.

Tidak berapa lama melakukan pengintaian, kemudian seorang laki-laki dan perempuan tiba ke parkiran KTV Stroom dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kemudian keduanya buru-buru menuju lift kamarKTV tersebut.

“Kedua pelaku ditangkap saat hendak masuk ke dalam lift. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana pelaku M. Agus Syaputra alias Billy ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi 8 butir pil Ekstasi warna biru merek Marvel,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza,SIK, Senin (9/11/2020), kepada wartawan.

Kedua pelaku yang diamankan yakni bernama M. Agus Syaputra alias Billy (25) warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi, Kec. Medan Helvetia dan Siti Suwarni (37) warga yang sama.

Dari tangan kedua pelaku 8 butir pil Ekstasi warna biru merek Marvel,  1 unit HP merek Oppo dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio.

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa Ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp.140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp.300.000,” paparnya sembari mengatakan kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.

Imbas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.(Red/Pea)