DETEKSI.co – Nias Selatan, Sebanyak 105 nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 telah diumumkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Rabu (26/10/2022). Namun beberapa nama-nama terpilih tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik.
Berdasarkan pengumuman Bawaslu Nias Selatan Nomor 001/KP.01.00/POKJA/SU-14/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, salah satu persyaratan anggota panwaslu kecamatan adalah pada poin (8) tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Dari penelusuran awak media, diantara 105 nama-nama terpilih, terdapat 12 nama terdaftar sebagai anggota partai politik di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Nias Selatan melalui via telepon dan pesan WA, namun hingga berita ini diturunkan, belum ditanggapi. (HL)