DETEKSI.co-Batam, Dalam sepekan, Bea Cukai Batam menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 5,37 kilogram. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim terhadap empat penumpang berbeda pada Minggu, 18 Mei dan Minggu, 25 Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan pertama hingga ketiga terjadi pada 18 Mei di Terminal Ferry Internasional Batam Center. Petugas mencurigai seorang pria berinisial RR (23) yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV Dolphin Glory.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dalam tubuh RR,” jelas Zaky, di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, Batam, Senin (2/6/2025).
Zaky menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dua penumpang lain, TO (28) dan RB (45), yang akan terbang ke Jakarta lewat Bandara Hang Nadim, turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan tiga bungkus sabu seberat total 150 gram yang disembunyikan di bagian tubuh mereka.
Total dari ketiga pelaku, diamankan lima bungkus sabu seberat 250 gram. Ketiganya mengaku menerima paket sabu dari warga negara Malaysia dan dijanjikan upah Rp8 juta.
Penindakan keempat dilakukan seminggu kemudian, Minggu, 25 Mei. Petugas mengamankan DI (25), penumpang pesawat Batik Air dari Kuala Lumpur. Modus kali ini cukup unik, sabu disembunyikan dalam pemanggang waffle yang dimodifikasi.
“Saat dibongkar, ditemukan lima bungkus sabu seberat 5.120 gram,” ungkap Zaky.
DI mengaku hanya ibu rumah tangga asal Situbondo. Ia direkrut temannya, ZU, untuk jadi kurir sabu dengan imbalan Rp 70 juta jika berhasil sampai ke Surabaya.
Sementara, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan, semua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Total sabu yang digagalkan setara dengan menyelamatkan 27.000 jiwa dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 42 miliar,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi bukti kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat lainnya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kepri yang rawan jadi jalur penyelundupan. (Hendra S)