DETEKSI.co – Batam, Satuan Patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Lantamal IV, BAKAMLA RI dan BAIS TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster jenis pasir sebanyak 105.047 ekor dan lobster mutiara 18.035 ekor di perairan Pulau Geranting, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
“Kita berhasil menggagalkan penyelundupan total sebanyak 123.082 ekor senilai Rp 19 miliar benih lobster yang diduga akan dikirim ke Malaysia,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, Selasa (24/10/2023).
Dijelaskan, berdasarkan detail hasil pencacahan oleh petugas, barang bukti yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir sebanyak 105.047 ekor senilai Rp 15.757.050.000 dan lobster mutiara sebanyak 18.035 ekor senilai Rp 3.607.000.000.
“Pengungkapan penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat koordinasi dan kolaborasi antar beberapa instansi. Kami mendapatkan informasi dari hasil diskusi dengan beberapa instansi, bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC),” ungkapnya.
Atas pengembangan informasi tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, BAKAMLA RI dan BAIS TNI melakukan koordinasi yang kemudian Satuan Tugas (Satgas) patroli laut melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.
Dan akhirnya, pada Selasa (24/10) sekitar pukul 02.00 WIB di Perairan Pulau Geranting, Satgas Patroli Laut Bea Cukai mengamati sebuah speedboat melintas yang dicurigai membawa benih lobster. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut, namun saat dilakukan pengejaran, speedboat penyelundup dan satgas terkena karang yang mengakibatkan kandas.
Akan tetapi speedboat yang dicurigai membawa benih lobster dapat kembali bergerak dan melanjutkan pelarian. Namun setelah Tim Satgas dapat bergerak kembali melakukan pencarian dengan menyusuri perairan Pulau Kepala Jerih, pada pukul 03.00 WIB, didapati bahwa speedboat tersebut telah diamankan oleh Satgas Lantamal IV dan kondisi seluruh anak buah kapal melarikan diri.
Petugas berhasil mencegah dan mengamankan speedboat bermuatan benih lobster yang dikemas dalam 22 kotak styrofoam.
“Terhadap barang hasil penegahan berupa speedboat dan benih lobster tersebut kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Posal Sagulung, setelah itu dikawal menuju dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau,” jelas Kakanwil.
Menurutnya, benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran.
“Proses pencacahan, administrasi maupun pelepasliaran dilaksanakan bersama dengan satgas Lantamal IV, BAKAMLA RI, BAIS TNI, petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan), dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Seluruh benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan di perairan Pulau Merak Kecamatan Meral pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.
“Modus penyelundupan benih lobster ini kerap dilakukan berulang. Penyelundupan benih lobster ini tidak hanya merugikan negara secara materil namun juga akan menimbulkan dampak non-materil seperti terganggunya keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan oleh nelayan lobster. Kami akan terus memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi negara dan masyarakat dari masuk serta keluarnya barang-barang ilegal,” ujar Priyono Triatmojo. (Hendra S)