Beribadah Dijamin Konstitusi, MUKI Heran Lurah Tak Mampu Buat Surat Rekomendasi GEKI

DETEKSI.co-Medan, Ketua MUKI Sumut Dedy Mauritz W. Simanjuntak heran melihat cara penanganan kasus pelarangan beribadah yang dialami Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Kota Medan. Padahal Konstitusi menjamin bebas beribadah.

Sejak Januari 2023 lalu, Pemko Medan sudah mengumumkan kepada publik bahwa GEKI bisa beribadah kembali ke Suzuya Marelan Plaza, namun keputusan tersebut tidak dilaksanakan meski sudah berlangsung selama 2 bulan lebih.

Dalam pertemuan dengan FKUB tanggal 24 Maret 2023, Ketua MUKI Sumut Dedy Mauritz meminta agar FKUB jemput bola dan tidak lagi menunggu guna mempercepat proses penyelesaian kasus ini. Akhirnya FKUB bersedia mendampingi GEKI menjumpai Lurah Tanah 600.

Hasil dari pertemuan antara pihak Lurah, Camat, FKUB dan GEKI, Lurah serta Trantib Kelurahan menyampaikan kepada Pdt. Dr. Octavianus Natanael bahwa mereka belum bisa memberikan rekomendasi karena adanya penolakan warga. Camat tiba-tiba datang dan meminta agar Lurah segera mengeluarkan Surat Rekomendasi.,Akhirnya Lurah meminta waktu karena mereka tidak memiliki contoh surat rekomendasi.

Sudah 2 minggu sejak pertemuan, belum ada kabar apapun terkait tindak lanjut pertemuan tersebut. Ketua DPW MUKI Sumut Dedy Mauritz angkat bicara terkait hal ini.

“Saya mendapat informasi bahwa telah dilakukan rapat koordinasi Pemko Medan tanggal 26 Januari 2023, dan Lurah turut hadir dalam rapat koordinasi itu. Di putuskan bahwa GEKI di izinkan beribadah kembali di Marelan Suzuya Plaza “Setiap unsur pemerintahan pengambil keputusa harus patuh pada hasil keputusan rapat.

Lantas kenapa masih ada upaya untuk membuat kasus ini berjalan lambat, dengan beralasan bahwa Lurah tidak punya contoh surat rekomendasi? Apa perlu kita pinjam contoh surat rekomendasi dari Kabupaten lain, biar kami bantu, kata Dedy.

Sepatutnya Kota Medan menjadi role model dalam sistem administrasi, Semoga lambatnya perkembangan kasus ini tidak disebabkan faktor yang lain”, lanjut Dedy.

“Kalau Lurahnya tidak mampu, ya berarti dia tak punya kompetensi jadi lurah dan patut di evaluasi”, tutup Dedy. (Ril)