Berkas P21 Kades Perk. Pernantian Di Tahan Kajari

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Hampir 1 (satu) tahun lamanya kasus dugaan penganiayaan berujung laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/67/VIII/2022/LB. Marbau tanggal 11 Agustus 2022, kini tersangka telah ditahan pihak Kejari Labuhanbatu.

Tersangka Zainul Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu, bersama adik kandungnya Imam ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Satpam PT. Umada Laris Nainggolan.

Pantauan wartawan di Kantor Kejari Labuhanbatu, pada, Senin (29/5/2023) sore, terlihat Kades Desa Perk. Pernantian bersama adiknya memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH, MH perihal penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut membenarkan bahwa Zainul Kades Desa Perk. Pernantian bersama adiknya Imam telah di tahan.

“Benar, tersangka Zainul bersama adiknya Imam telah kita tahan. Penahan terhadap tersangka kita lakukan palinglama 20 hari,” sebut Kejari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH, MH, lewat sambungan telepon, Senin (29/5/2023) sekira pukul 19:17 wib malam.

Diketahui bahwa, Zainul Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap satpam perusahaan PT.Umada Laris Nainggolan yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 tahun lalu tepatnya didepan gerbang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Umada mengakui bahwa dirinya (Kades) ditetapkan oleh Polres Labuhanbatu sebagai tersangka.

” Betul itu pak, saya didetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu “, aku Kades membenarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu menjawab wartawan melalui sambungan telepon pada, Rabu 8 Maret 2023.

Zainul menyebutkan, terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut pun sudah dilakukan mediasi. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil.

” Dua kali pihak Kapolsek diadakan mediasi, pertama pak laris Nainggolan tidak hadir, yang kedua diadakan mediasi jumpa lagikan begitu pak dipolsek dihadiri, tetap kiranya pak laris Nainggolan mintak lanjut kepengadilan, di limpahkanlah dari Polsek ke polres. sekitar dua bulan ada lagi surat panggilan, aku pun enggak tau isinya surat panggilannya enggak kubacain, kemarin kan yang kuingat ada pasal 170 sama pasal 351 kan begitu dia Kami hadiri, disitulah kiranya panggilan itu udah kami hadiri adek ber adek, baru saksi saksi itu lah sampai sekarang eh sebelum itu diperiksa sama saksi diadakan mediasi di polres tapi pak laris Nainggolan tetap mintak kepengadilan, ya sudah dari situlah berlanjut sampai sekarang ini “, ujar Kades menceritakan.

Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James H.Hutajulu terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian Zainul, (40) bersama adiknya Imam, (33) kepada Laris Nainggolan yang bekerja sebagai satpam diperusahaan PT. Umada masih dalam proses.

” Para terlapor maupun pelapor sama sama membuat laporan bang. mereka berdua sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena mereka berdua saling membuat laporan “, sebut Kapolres melalui Kabag Humas IPTU Arwin menjawab Wartawan diruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023.

Saat disinggung, kenapa Laris Nainggolan sejak dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu pada tanggal 31 Agustus 2022 sampai saat ini tersangka tidak ditahan? begitu juga tersangka lain dan mengapa setelah dijadikan tersangka oleh Polres Labuhanbatu, para pihak dalam kasus ini yakni, Zainul dan Laris Nainggolan beserta saksi dari para pihak dilakukan Rekontruksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat ditempat kejadian perkara pada, Kamis 2 Maret 2023. IPTU Arwin terkesan enggan manjawab.

” Masih dalam proses ya bang, nanti kita tunggu aja proses lanjutannya “, jawab Arwin singkat. (Dian)