DETEKSI.co – Labuhanbatu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maznil Khairi, SE, M.Pd mengatakan berdasarkan surat edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri sehubung dengan keterbatasan stok blangko KTP-EL, dalam waktu dekat ini sudah mulai tersedia diharapkan akan mencukupi sampai akhir tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maznil Khairi, SE, M.Pd saat menjadi pembina apel gabungan Pemkab Labuhanbatu dilingkungan ke kelompok ll, bertempat di halaman depan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman. Senin (7/8/2023).
Memasuki tahun politik pemilihan umum 2024, kata Maznil Khairi, salah satu target digitalisasi administrasi kependudukan adalah melaksanakan percepatan program identitas kependudukan digital (IKD) secara nasional dan target perekaman KTP (EL) yaitu wajib KTP sampai dengan 14 Februari 2024.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri, percepatan program identitas kependudukan digital menargetkan perekaman KTP (EL) wajib KTP sampai dengan 14 Februari 2024,” kata Maznil Khairi.
Selain itu, Maznil Khairi menyampaikanUndang – undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yakni.
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur dimaksud orang tua pihak laki – laki dan wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti yang cukup,” Ucapnya.
Didepan peserta apel, Maznil Khairi meminta untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat. Agar segera mengurus administrasi kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu secara langsung maupun online dengan aplikasi Whatsapp.
“Khusus kepada seluruh staf Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, saya mintakan untuk bekerja secara maksimal dalam melayani pengurusan dokumen administrasi kependudukan.” tutup Maznil Khairi.(Dn)