DETEKSI.co – Teupah Barat, Petugas patroli gabungan dari anggota Danpos Ramil Serda Dapit Utomo dan anggota Polsek Brigadir Iwandi mengajak dan menertibkan warga yang tidak mematuhi maupun mentaati Protokol Kesehatan (Prokes), terutama memakai masker ketika keluar rumah. Kegiatan tersebut berlangsung di sejumlah jalan,warung maupun tempat keramaian lainya, Selasa (25/05/2021).
Patroli bersama yang dilakukan oleh personil Polsek dan Danpos Ramil Teupah Barat lakukan Patroli gabungan dalam rangka mencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Teupah Barat, untuk mengajak warga patuhi protokol kesehatan. Sasaran pelaksanaan kegiatan dari Patroli adalah untuk mengajak sekaligus membangun kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Brigadir Iwandi menyampaikan bahwa dalam media ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 kita haru tetap patuhi protokol kesehatan menjagak jarak,mengunakan masker dan mencuci tangan dengan air bersih.
Tambahnya kepada pemilik usaha warung,cafe dan rumah makan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jika melangar akan dikenakan sangsi pidana kurungan satu tahun penjara dan denda 100 juta rupiah sebagaimana dalam undang undang nomor 6 tahun 2018 pasal 93 tentang karatina kesehatan.
Secara Sigap para Petugas langsung memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Selain teguran, Petugas juga memberikan penjelaskan agar selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah. Kemudian turut menghimbau agar selalu menjaga jarak ketika diluar dan menghindari tempat keramian untuk mencegah covid 19 tegasnya. (Ahmad Hidayat)