BPD Desa Lasara Sawo Usulkan Pemberhentian Kepala Desa, ini Kasusnya

Deteksi.co – Nias Utara, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara mendatangi Kantor Bupati Nias Utara di jalan Gowe Zalawa untuk menyampaikan surat Permintaaan pemberhentian kepala desa nya An. Agustinus Telaumbnua kepada Bupati Nias Utara karena sejumlah dugaan kasus.

Ketua BPD Desa Lasara Sawo Lestarman Nazara, yang didampingi sekretaris BPD Faakhakhododo Telaumbanua SH dan Anggota BPD tiba di kantor Bupati Nias Utara sekitar Pukul 11’00 siang, Tapi sayang Bupati Nias utara maupun wakil Bupati tidak berada di tempat, beberapa Staf ASN sekda Nias Utara mengatakan kedua Pejabat Nias Utara ini sedang berada diluar daerah, karena Bupati dan Wakil Bupati tidak ada BPD langsung menuju Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara, di sana Ketua BPD dan Anggota BPD menyampaikan Keluh kesah Terkait Ulah kepala Desa Agustinus Telaumbanua, ternyata Kepala Inspektorat juga mengatakan beberapa Waktu lalu pernah bertemu dengan Kades Lasara Sawo, Kepala Dinas PMD dan Bapak Bupati untuk membicarakan Permasalahan Desa Lasara sawo ini, Namun kadesnya terkesan Arogan dihadapan Bupati dia mengatakan ” Bila saya Ikuti Permintaan BPD ini Bagusan Pecat Saja saya Sebagai Kepala Desa, disitu kami menilai kadesnya tidak punya etika dan saat itu juga saya tegur dia, Namun Apapun yang saudara-saudara Sampaikan Keputusan nya tetap Kembali Kepada Bapak Bupati tutur Kepala Inspektorat.

Ditempat terpisah Sekretaris BPD Desa Lasara Sawo Fakha Telaumbanua Kepada beberapa Wartawan menjelaskan Tindakan mereka meminta Bupati Nias Utara Untuk memberhentikan Kepala desanya An. Agustinus telaumbanua bukan karna tidak ada alasan, Sebagai Lembaga BPD Yang Turut mengawasi kinerja Kepala Desa Kami nilai Kepala Desa telah lalai melakukan kewajibannya sebagai kepala Desa, telah meresahkan Masyarakat, dan termasuk hasil pengawasan BPD atas Kinerjanya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dari tahun ke tahun

Lanjut Fakha mengatakan pada tanggal 28 September 2021 BPD mengadakan Rapat terkait Ulah Kades ini rapat tersebut dipimpin oleh ketua BPD Lestarman Nazara hadir Anggota BPD berjumlah Sembilan Orang, hasil dari Pertemuan tersebut delapan orang sepakat mengusulkan Pemberhentian Kepala Desa sementara satu orang lagi tidak setuju, mengingat lebih banyak yang sepakat dari pada yang tidak sepakat maka dengan itu forum memutuskan untuk menyampaikan permintaan Pemberhentian kepala Desa lasara sawo kepala Bupati Nias Utara dengan Harapan Bapak Bupati dapat menindak lanjutinya dalam waktu yang tidak begitu lama tegas Fakha.

Selain dari pada itu BPD Lasara Sawo berharap Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Jangan Pilih Kasih dalam menegakkan Aturan jangan karna Bupati Satu Partai dengan saudaranya Kepala Desa Lasara Sawo yang juga sebagai Anggota DPRD Nias Utara lalu tidak bertindak, harapan kami Bupati Nias utara harus Tegas dalam Masalah ini bila tidak kami menduga bupati takut dengan kepala Desa Lasara Sawo, ungkap Mereka.

Terkait surat BPD Tersebut kepada Bupati Nias Utara, Kepala Desa Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua yang dikonfirmasi wartawan melalui telpon selularnya masih belum bersedia memberi keterangan dengan Alasan Sibuk dan Sedang berada di kantor Bupati.( Y. Harefa).