BPD Pegagan Julu VI Ultimatum Pemberhentian Seluruh Anggota P2KD

Jhoseph Situmorang SH, kuasa hukum 6 orang anggota BPD Pegagan Julu VI memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021). (Parulian Phsp Nainggolan)
Jhoseph Situmorang SH, kuasa hukum 6 orang anggota BPD Pegagan Julu VI memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021). (Parulian Phsp Nainggolan)

DETEKSI.co – Dairi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, kembali menyurati dan memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk mengakomodir pencalonan Janiriduan Bakara.

Surat kedua dilayangkan per 18 November 2021, karena surat sebelumnya belum dipenuhi maksudnya. Hal itu dikatakan 6 (enam) anggota BPD Pegagan Julu VI melalui kuasa hukumnya, Joseph Situmorang, kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (18/11/2021).

Dalam suratnya yang kedua, BPD kembali memerintahkan P2KD untuk mencabut berita acara nomor 09/P2KD/PJ.VI/XI/2021 tanggal 11 November 2021 tentang penetapan bakal calon kepala desa Pegagan Julu VI dan selanjutnya membuat berita acara baru dengan memasukkan nama Janiriduan Bakara sebagai calon.

Mereka juga mengultimatum akan memberhentikan seluruh anggota P2KD, jika maksud surat tidak diindahkan.

Diuraikan, berdasarkan bukti tanda terima yang sah, ditandatangani Ketua BPD Jonda Sigiro dan anggota, bahwa benar Janiriduan Bakara telah menyerahkan LKPJ kepada BPD Desa Pegagan Julu VI pada tanggal 4 Oktober 2021.

Sedangkan surat yang muncul belakangan ditandatangani Ketua BPD Jonda Sigiro yang menyebut bahwa dokumen LKPj diserahkan pada tanggal 15 Oktober 2021, tidak benar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan pencalonan Janiriduan, karena surat dimaksud bukan keputusan atau hasil musyawarah BPD, melainkan pernyataan pribadi Jonda Sigiro.

“itu surat pribadi dan pernyataan sendiri dari Jonda Sigiro, bukan sikap lembaga BPD”, terang enam orang anggota BPD senada.

Terkait ultimatum akan memberhentikan seluruh anggota P2KD, menurut Joseph Situmorang, kewenangan itu dimiliki BPD, karena sesuai Perda Kabupaten Dairi Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, P2KD diangkat dan bertanggungjawab kepada BPD.

“Dalam pasal 54 ayat 3, Perda dimaksud, terdapat sanksi pemberhentian anggota P2KD”, terang Situmorang.

Ditambahkan, sesuai monitoring pelaksanaan tahapan Pilkades Desa Pegagan Julu VI oleh Pemerintah Kecamatan Sumbul, tertanggal 3 oktober 2021 dinyatakan berkas pencalonan Janiriduan Bakara sudah lengkap. Hal itu disampaikan P2KD kepada tim monitoring, dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara.

“Maka sangat tidak beralasan kalau P2KD kemudian mengganjal dan menyingkirkan Janiriduan Bakara sebagai calon. Alasan P2KD, terlalu dipaksakan”, kata Joseph.

Joseph Situmorang memastikan surat kliennya (6 anggota BPD-red), telah diterima P2KD.

“Surat kedua diantarkan salah seorang anggota BPD dan kepada yang mengantar P2KD berjanji akan membahasnya besok (Jumat, 19 Oktober 2021) setelah agenda penyampaian Visi-Misi Calon. Langkah selanjutnya tergantung hasil pembahasan dimaksud. Kita akan tunggu “, sebut Situmorang.

Seperti dilansir sebelumnya, Janiriduan Bakara selaku kepala desa incumbent yang kembali mencalonkan diri dinyatakan tidak lulus oleh P2KD Pegagan Julu VI, didasarkan surat ketua BPD, Jonda Sigiro yang menerangkan bahwa dokumen LKPj diserahkan terlambat yakni pada tanggal 15 Oktober 2021.

Surat Jonda tersebut dibantah oleh 6 (enam) orang anggota BPD dengan menyebut bahwa LKPj telah diterima tertanggal 4 oktober 2021 disertai bukti tanda terima.

Ditandaskan, tanda terima tanggal 4 Oktober 2021 ditandatangani seluruh anggota BPD termasuk Jonda Sigiro selaku ketua.

Meski telah diklarifikasi dan dibantah, P2KD tidak bergeming dan tetap dalam keputusannya membatalkan pencalonan Janiriduan Bakara.

Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, melalui Kepala Dispemdes Pemkab Dairi, Junihardi Siregar didampingi Camat Sumbul Rimson Simamora, telah mempertemukan para pihak yakni P2KD, BPD dan Bacalon Janiriduan Bakara di aula sekretariat Pemkab Dairi.

Junihardi menyarankan agar BPD menggelar musyawarah untuk mengambil sikap sebagai bahan dan pertimbangan P2KD.

Tindaklanjutnya, BPD menggelar musyawarah dan kemudian memerintahkan P2KD mengakomodir dan menyertakan Janiriduan Bakara menjadi calon. Hasil musyawarah dan surat-surat ditandatangani diatas kertas bermaterai oleh anggota BPD yakni, Joter Bakara, Riston Sinaga, Antonius Manik, Mardin Manjorang, Bunga Pinta Munthe dan Junus Delma Bakara.

Menurut mereka, surat tidak dibubuhi cap BPD, karena stempel berada dalam penguasaan atau dipegang Jonda Sigiro selaku ketua BPD yang tidak ikut dalam musyawarah tanpa alasan jelas. (NGL/Ulak)