Bupati Langkat Setelah Melewati Proses Skrining Tidak Dapat Di Vaksin

DETEKSI.co-Langkat, Vaksinasi perdana hari ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat  bertempat di Pendopo Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Senin (8/2/2021).

Dari sepuluh pejabat dan tokoh masyarakat yang menjalani vaksinasi,tiga pejabat diantaranya Bupati Langkat Terbit Rencana PA,Wakil Bupati Langkat Syah Afandin dan Seketaris Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat dr Indra Salahuddin tidak bisa di vaksinasi.

Menurut Plt. Kadis Kesehatan dr. Juliana bahwa untuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab Langkat tidak bisa diberikan vaksin,karena setelah melewati proses Skrining, hasil medisnya tidak bisa divaksin.

Terkhusus untuk Sekda, tidak divaksin karena sebelumnya telah terinfeksi covid 19. Skrining adalah pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui apakah seseorang berisiko lebih tinggi mengalami suatu masalah kesehatan jika divaksin.

“Bupati dan wakil Bupati sebenarnya siap dan bersedia untuk di vaksin,Tapi karena kondisi latar belakang kesehatan mereka tidak mendukung, jadi tidak bisa divaksin ,sebab SOP nya harus melewati Skrining sebelum divaksin, untuk menentukan pasien tersebut, bisa divaksin, tidak bisa divaksin atau dilakukan penundaan vaksinasinya,”ungkapnya.

Selanjutnya, dr Juliana menyampaikan, setelah dilakukan vaksinasi ini. Selanjutnya pada hari ini juga, dilakukan vaksinasi secara serantak kepada seluruh Nakes se Langkat,  yang berjumlah 3970 orang.

Terdiri dari Dokter, Bidan, Perawat dan Nakes pembantu, yang nantinya terlibat langsung dalam vaksinasi kepada masyarakat.

Pelaksanaan vaksinasi Nakes akan dilakukan di 37 lokasi, yakni  di 30 Puskesmas se Langkat, di Klinik Polres Langkat dan di 5 Rumah Sakit Umum (RSU).

“5 RSU tersebut, RS Putri Bidadari, RS PTP N2 Tanjung Selamet, RSD Tanjung Pura, RS Dahlia dan RS Pertamina Pangkalan Brandan” sebutnya.

Sembari menjelaskan, vaksin diberikan dua kali atau dua tahap kepada setiap orang. Jadi tahap keduanya, akan dilakukan pada hari ke 14, terhitung dari hari pertama divaksin.

Sebab, ikubasi vaksin pertama selama 14 hari, hanya membentuk 50 persen anti bodi. Jadi dihari ke 14 itu, dilakukan vaksinasi tahap dua, agar di hari ke 28  (terhitung dari vaksinasi pertama) , anti bodinya terbentuk 100 persen.
Serta nemohon dukungan Forkopimda dan seluruh masyarakat Langkat, dalam menyukseskan vaksinasi ini.

Ia juga berpesan, meski sudah divaksin, semuanya harus tetap menerapkan Prokes 5 M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.(AR.Lim)