Bupati Mesuji Serahkan SK kepada 302 CPNS dan PPPK Formasi 2024

DETEKSI.co-Mesuji, Bupati Mesuji Hj. Elfianah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 302 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, dalam acara yang digelar di Aula Gedung Serba Guna KEHATI, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (23/6/2025).

Dari jumlah tersebut, 57 orang diangkat sebagai CPNS dan 245 sebagai PPPK, berdasarkan SK Bupati Mesuji Nomor 800/1342/V.03/KPTS/MSJ/2025 dan Nomor 800/1343/V.03/KPTS/MSJ/2025 tertanggal 28 April 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Elfianah mengucapkan selamat kepada para penerima SK dan mengingatkan pentingnya bekerja dengan profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab. Ia juga menyambut hangat para CPNS dari luar daerah, seraya memperkenalkan budaya gotong royong yang dijunjung tinggi di Mesuji.

“Saya harap seluruh CPNS dan PPPK yang telah resmi menjadi bagian dari ASN Kabupaten Mesuji dapat mensyukuri amanah ini dengan pengabdian terbaik kepada negara dan masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji atas kinerja profesional dalam proses seleksi dan administrasi kepegawaian.

Plt Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi Umum, menjelaskan bahwa SK yang diberikan merupakan hasil seleksi tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa CPNS masih dalam masa percobaan, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Hasil evaluasi selama masa percobaan akan menentukan kelayakan pengangkatan sebagai PNS.

Bagi PPPK, Ardi menegaskan pentingnya pemenuhan target kinerja berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2018. “Jika target tidak tercapai sesuai evaluasi atasan dan tim penilai, PPPK bisa diberhentikan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN untuk memahami regulasi yang mengatur profesi mereka, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kita sebagai aparatur negara wajib menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas,” tutup Ardi. (Yusri)