DETEKSI.co – Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nias Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Nias Barat, Jumat (07/06/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua, diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nias Barat oleh Sekretaris DPRD, Setiabudi Halawa, selaku Sekretaris Bapemperda, dimana dari 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat, semuanya disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi Peraturan Daerah.
Adapun kelima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan telah ditetapkan menjadi Propemperda Tahun 2024, yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Barat Tahun 2023-2043
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2025-2045
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
5. Ranperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Pada kesempatan itu, Bupati Khenoki Waruwu mengatakan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan langkah awal dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Untuk itu, ia berharap agar Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan telah ditetapkan menjadi Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga Propemperda yang telah ditetapkan dapat menghasilkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua”, ucap Bupati Khenoki Waruwu.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nias Barat ini juga dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., MM., Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta staf lainnya. (UT)