DETEKSI.co – Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 dimaksud, disampaikan Bupati Nias Barat pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua didampingi Wakil Ketua Haogomano Gulo, S.Pd., di Ruang Sidang DPRD Nias Barat, Rabu (19/06/2024).
Melalui Nota Pengantar, Bupati Khenoki Waruwu mengatakan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2023, merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Bupati Nias Barat menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan kepada DPRD merupakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan anggaran saldo lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, LKPD Kabupaten Nias Barat mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan ketiga kali Pemerintah Kabupaten Nias Barat meraih opini WTP sejak kami memimpin Kabupaten Nias Barat,” Ungkap Bupati Khenoki Waruwu.
Secara ringkas, Bupati Khenoki Waruwu memaparkan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Nias Barat pada TA. 2023 sebesar Rp. 758.915.407.209,10 atau 98,67% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 769.159.706.894,00. Kemudian, realisasi belanja daerah mencapai sebesar Rp. 742.722.556.559,40 atau 91,96% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 807.631.596.435,00. Sedangkan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp. 39.457.592.968,49 atau 99,96% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 39.471.889.541,00.
“Rincian realisasi APBD, rincian aset, kewajiban dan ekuitas, secara rinci dapat dilihat pada Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” Ucap Bupati.
Sebelum mengakhiri nota pengantarnya, Bupati Khenoki Waruwu berharap agar pimpinan dan anggota DPRD Nias Barat dapat melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Asisten Setda Kabupaten Nias Barat, Para pimpinan OPD, Kepala Bagian dan pejabat administrator serta staf lainnya lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat . (UT)