DETEKSI.co – Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, menyampaikan Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Nias Barat pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor DPRD Kabupaten Nias Barat, Rabu (05/10/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua, dihadiri Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Pj. Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., M.M., Anggota DRPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah dan para pimpinan OPD serta hadirin lainnya.
Adapun Ranperda yang disampaikan Bupati Nias Barat yakni :
1. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
2. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo.
Dalam nota pengantarnya Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.
Disamping itu, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, maka perlu mencabut dan mengganti Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Nantinya, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disepakati dan disetujui bersama akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo merupakan amanat pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sahamnya dimiliki seluruhnya maupun sebagian oleh pemerintah daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk mencari profit dalam bidang usahanya dalam rangka meningkatkan PAD dari deviden yang disetorkan ke Kas daerah.
Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo secata garis besar mengatur nama dan kedudukan, organisasi, anggaran dasar Perusahaan Umum Daerah (Perumda), permodalan, tugas dan tanggungjawab, kuasa pemilik modal, dewan pengawas, direksi, kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba serta pembubaran dan perubahan bentuk hukum Perumda Aneka Usaha dan Jasa Tanomo.
Sebelum mengakhiri penyampaian Nota Pengantarnya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu berharap agar kedua Ranperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat mendapat persetujuan oleh pihak DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (UtGulo)