Bupati Samosir Diminta Untuk Mengkaji Ulang Segala Bentuk Izin Perhutanan Sosial, Upaya Mencegah Pembalakan Liar

Mantan Wakil Ketua DPRD Samosir, Oloan Simbolon.

DETEKSI.co-Panfgururan, Mantan Ketua DPRD Samosir Periode 2004-2009, Oloan Simbolon, meminta Bupati Samosir, untuk lebih awal mengkaji ulang segala bentuk izin perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, dengan berkoordinasi kepada pemerintah atasan, guna mengantisipasi kerusakan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, memiliki peran penting dalam pengawasan dan penertiban izin perhutanan sosial yang bermasalah atau sudah tidak berlaku, sebagai bagian dari upaya mencegah pembalakan liar di kawasan hutan di Samosir ini.

Hal ini menanggapi terkait surat edaran Bupati Samosir, Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 terkait himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan berpotensi merusak lingkungan.

Kita Apresiasi Bupati Samosir yang mengeluarkan surat edaran tersebut, Namun, kalau mau serius menjaga dan melesatrikan alam Samosir yang paling pertama harus dilakukan adalah mengkaji ulang seluruh izin perhutanan sosial yang dikelola masyarakat,” sebut Oloan Simbolon kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Yang kedua, sambung Oloan, ditengah kencangnya isu pembalakan liar yang mengakibatkan banjir bandang dan longsor di kawasan Tapanuli Raya. Bupati Samosir tidak semestinya mengeluarkan surat edaran, lebih baik menahan diri, dengan melakukan penertiban kepada kelompok masyarakat yang mengelola kawasan hutan.

” Semua izin yang dijalankan maupun tidak, menurut saya harus segera dihentikan dulu sembari diadakan evaluasi menyeluruh dan jika tidak efektif segera dicabut. Sebab kita, melihat ada yang menimbulkan keresahan seperti yang terjadi di kenegerian Ambarita. Bahkan mungkin di kawasan lain, sebab, mungkin ada ijin yang diperoleh kelompok justru dialihkan ke pihak lain untuk mengelola yang mungkin tidak sesuai lagi dengan peruntukan dan peraturan, harus dicabut dengan berkoordinasi dengan pemerintah atasan, ucapnya.

Menyangkut soal keberadaan PT. TPL, Oloan Simbolon menyebut paling utama Bupati harus memastikan PT. TPL tidak ada kegiatan apapun di kawasan hutan Sitonggitonggi. Pihak PT. TPL tidak akan beroperasi di kawasan tersebut, karena akan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat di Kecamatan Sitio-tio dan Harian.

Dia menambahkan, informasi yang diperolehnya, bahwa Sawmil yang telah mengantongi perizinan lengkap, sangat resah dengan kehadiran sawmil portable yang langsung mengelola tegakan kayu di lokasi.

” Informasi seperti ini yang harus ditelusuri Pemda, apakah sawmil portable ini memiliki izin lengkap atau memang pencuri kayu. Ini yang harus lebih dahulu ditertibkan,” pinta Oloan Simbolon.

Jangan seolah-olah, sambung mantan Anggota DPRDSU ini, gencarnya arus penolakan terhadap perusahaan pembalakan hutan, serta perhatian semua pihak tertuju terhadap bencana di Sumatera, ada pihak yang ingin melakukan pencitraan. Yang paling utama itu, dikaji ulang segala perizinan Perhutanan Sosia, baru melangkah ke program yang lain.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Samosir menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 terkait Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari Perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan. Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Samosir.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan, dan juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Berikut poin-poin Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 terkait Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan, yang dikeluarkan Bupati Samosir :

1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya(hot).