DETEKSI.co – Nias Barat, Camat Mandrehe bersama tim gabungan sosialisasikan surat edaran bupati nias barat tentang larangan berdagang di sepanjang pinggir jalan kepada pedagang di pasar lologolu, Selasa (17/05/2022).
Camat Mandrehe Farianus Gulo, S.Pd menyampaikan kepada seluruh Tim Gabungan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Nias Barat tentag Larangan Pedagang Sepanjang Pinggir Jalan Raya di Lokasi Pasar.
“Kegiatan penertiban yang kita laksanakan pada saat ini adalah berupa Sosialisasi, pendekatan dan pengumuman sekaligus mengingatkan para pedagang untuk tidak Berjualan di Pinggir jalan raya karena sangat mengganggu arus lalu lintas. Kegiatan Penindakan akan kita laksanakan setelah tahapan sosialisasi kita laksanakan”.
Camat Mandrehe juga menegaskan kepada Tim Gabungan agar mengedepankan cara-cara humanis dan persuasif jika menghadapi para pedagang, mengingat kehadiran pemerintah adalah untuk memberikan rasa nyaman dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.
Kegiatan Penertiban Tahap Sosialisasi ini dihadiri oleh: Camat Mandrehe Farianus Gulo, S.Pd, Kadis Perhubungan Kabupaten Nias Barat Toroziduhu Mendrofa, SE., M.SI Danramil 08 Mandrehe K. Waruwu, Sekcam Mandrehe Tiena Gulo, Kabid Angkutan Lalu Lintas Meiman Marthon Jaya Hia, S.Pd, Kasi Trantibmas Satpol PP Kab. Nias Barat, ASN/PTT Kantor Camat Mandrehe, Personil Koramil 08 Mandrehe, Personil Polsek Mandrehe, Personil Satpol PP Kab. Nias Barat, Personil Dinas Perhubungan Kab. Nias Barat, Kepala Desa Lologolu Safenia Gulo dan Kades Tuhemberua Firdaus Gulo, Pengurus Pasar Lologolu serta Personil Linmas Lologolu dan Tuhemberua.
Sesuai pantauan awak media, Penertiban Tahap Sosialisasi terlaksana dengan baik tertib aman dan lancar, serta tidak ada kendala dilapangan. (UtGulo)