DETEKSI.co – Siborongborong, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIB Siborongborong berkomitmen dan deteksi dini untuk memberantas peredaran Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang mungkin masuk di area Lapas Siborongborong.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong M.Pithra Jaya Saragih, Amd.IP, SH, M.H, didampingi Ka. KPLP Lapas Siborongborong, Ucok Pangihutan Sinabang, SH, Staf KPLP, Komandan Jaga dan Anggota Jaga melakukan Razia Insidentil melakukan pengeledahan terhadap kamar blok hunian warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (9/2/2021).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ka. KPLP Lapas Siborongborong, Ucok Pangihutan Sinabang, SH bersama jajaran dan petugas Lapas Siborongborong melakukan razia di blok B Kamar 1 dimana kegiatan tersebut bertujuan menekan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama peredaran narkoba.
Ka. KPLP, Ucok Pangihutan Sinabang, SH. menyampaikan bahwa pihak Lapas Siborongborong akan terus meningkatkan Deteksi Dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Siborongborong.
“Dari hasil razia malam ini ditemukan temukan berbagai macam barang yang sifatnya terlarang dimiliki warga binaan, selanjutnya kita akan memusnahkan barang razia ini besok. Saya menekankan kepada para pegawai Lapas untuk selalu waspada dan meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Siborongborong” ungkap M. Pithra Jaya Saragih, Amd.IP, SH.
Petugas menemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan berupa Handphone, Charger, Headset, Instalasi Wayar, Sajam dan gunting yang kemudian disita dan diamankan oleh petugas Lapas.
“Kita tidak berdiam diri dengan berbagai kasus yang melibatkan warga binaan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba, karena warga binaan itu banyak cara memasukkan barang terlarang dan menyembunyikannya. Jadi, Kita secara rutin melakukan penggeledahan diarea Blok hunian serta kamar warga binaan,” kata Kepala Lapas Siborongborong, M. Pithra Jaya Saragih, Amd.IP, SH, MH.
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIB Siborongborong terus bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun dan aparat penegak hukum, dalam upaya pemberantasan peredaran dan pengendalian narkoba, terutama yang berhubungan dengan warga binaan yang ada di Lapas Siborongborong.
“Lapas Lapas Siborongborong kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang melibatkan warga binaan, seperti BNN atau aparat penegak hukum lainnya yang sewaktu waktu menjemput warga binaan yang tersandung dengan peredaran narkoba, untuk dimintai keterangan, silakan,” ujar Ka. KPLP, Ucok Pangihutan Sinabang, SH.
Selain razia rutin dan insidentil, M. Pithra mengatakan, Lapas Siborongborong juga berupaya mencegah pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas dengan melakukan sosialisasi terkait Hak-hak dan kewajiban serta larangan kepada warga binaan dan memberikan pembekalan rohani bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. (Red/Rel)