Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Abdya Tiadakan Pelaksanaan Tradisi Meugang

DETEKSI.co – Aceh Barat Daya, Sehubungan dengan situasi pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang belum stabil, Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH kembali mengeluarkan Surat Himbauan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebarannya.

Himbauan Bupati Abdya tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/452/2021, tanggal 5 April 2021 tentang pelaksanaan Meugang tahun 1442 H/2021 Masehi.

Seperti tahun sebelumnya Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah pada tahun ini. kembali mengeluarkan himbauan untuk tidak melaksanakan tradisi meugang atau penyembelihan hewan ternak.

Tradisi tersebut biasanya sering dilaksanakan di bantaran Sungai Krueng Beukah Desa Keude Siblah Kecamatan Blangpidie dan dilapangan bola kaki Desa Seunulop Kecamatan Manggeng, yang diprediksi jatuh pada hari minggu tanggal 11 April 2021.

Lebih lanjut Bupati Abdya mengatakan bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan dilingkungan desa masing-masing dan dianjurkan ditempat yang aman, bersih dan tidak menganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lainnya.

“Pemilik ternak agar memastikan hewan yang akan dipotong sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh dinas terkait”, ujarnya.

Dalam himbauan tersebut bupati akmal juga melarang daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong dalam wilayah Abdya.

Masyarakat juga dihimbau untuk selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan surat kesehatan ternak yang dijual.

“Para camat dimintakan juga untuk bekerja sama dengan dinas pertanian dan pangan agar melakukan pemantauan bagi masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak,” pungkasnya. (Rob’s)