DETEKSI.co – Nias Utara, Terkait pelaksanaan tindak lanjut Amar Putusan Sengketa Pilkada Nias Utara (Nisut) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Nisut tertanggal 11 Oktober 2020 yang lalu, Bacal calon Bupati Drs. Fonaha Zega, M.AP dari Pasangan FODELA, tuding KPU Nisut Cekal Pasangan FODELA untuk maju pada Pilkada 2020.
Hal itu dikatakannya kepada Wartawan saat dihubungi via selulernya, Selasa (20/10/2020). Drs. Fonaha Zega, M.AP menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan KPU Nisut sudah datang di Lembaga Pemasyarakatan Medan untuk melakukan klarifikasi tentang dokumen sesuai Amar Putusan Bawaslu Nisut,
Pada poin 3 mengatakan: memerintahkan Termohon dan Pemohon secara bersama-sama melakukan perbaikan prosedur dengan cara melakukan verifikasi/klarifikasi ulang dokumen persyaratan calon (Pemohon) menyangkut dokumen surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalankan pidana Penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat
Cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, atas nama Pemohon Drs. Fonaha Zega, M. AP. Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta menuangkan hasil Verifikasi/klarivikasi tersebut dalam berita acara.
Itu sudah kita lakukan, namun pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak mengeluarkan surat keterangan dimaksud dengan alasan saya (Drs. Fonaha Zega, M.AP) bukan di Lapas ditahan melainkan di Rutan. Oleh karenanya pihak Lapas menyarankan untuk Klarifikasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan tempat saya di tahan, namun KPU Nisut tidak mau datang di Rutan sesuai petunjuk dari Lapas, tutur Bacalon Bupati itu.
” Kita menduga KPU Nisut sengaja mencekal pasangan kita (FODELA) agar tidak bisa ikut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendatang ” tegas Fonaha Zega.
Terpisah, Ketua Bawaslu Nisut, Momori Zendrato, saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa (20/10/2020) mengatakan sesuai kesepakatan (15/10/2020), saat itu sepakat untuk melakukan klarifikasi secara bersama-sama ke Lapas, itu sudah dilaksanakan kemarin Senin (19/10/2020) baik itu pihak Termohon (KPU Nisut), Pemohon (Pasangan FODELA) dan utusan dari Bawaslu Nisut pak Oibuala La’ia, SH. Hasilnya masih belum kita terima, karena utusan dari pihak kita belum menyampaikan, besok beliau baru kembali dari Medan.
Terkait informasi yang berkembang bahwa Termohon (KPU) tidak mau datang ke Rutan tempat bapak Drs. Fonaha Zega, M.AP menjalani hukuman Penjara, kita tidak dapat berkomentar terkait hal tersebut, ucap Memori.
Dikatakannya, PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 42 huruf f angka 3 dan 4, kan itu dulu yang disengketakan, disana dikatakan surat keterangan yang diminta kepada calon mantan terpidana adalah Surat Keterangan dari Kepala Lapas. Memang dalam pengertiannya bukan berarti juga bapak Drs. Fonaha Zega, M.AP yang bukan ditahan di LAPAS, maka kita paksakan Lapas untuk harus mengeluarkan surat itu, tetapi harus ada suatu keterpenuhan dari ketentuan yang diatur dalam PKPU.
Menurut hemat kami atau saya, kewajiban melakukan klarifikasi di Lapas itu memang ia, karena itu yang disyaratkan di PKPU. Kalau ternyata faktanya bapak Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak ditahan di Lapas, kita kan tidak bisa memaksakan pihak Lapas untuk mengeluarkan surat keterangan itu, Pungkasnya.
KPU menurut saya menindaklanjuti informasi dari Lapas. Lapas kan sudah menerangkan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP ditahan di Rutan. Bukan berarti kalau tidak ada surat keterangan dari Lapas, KPU berhenti sampai disitu.
” Artinya kalau keterangan Lapas membenarkan bahwa bapak Drs. Fonaha Zega, ditahan di Rutan, datang dong di Rutan “. Pungkas Ketua Bawaslu Nisut itu.
Dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (20/10/2020) Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa, kepada wartawan mengatakan kita hanya menindaklanjuti sesuai Amar Putusan Bawaslu yang menyebutkan melakukan klarifikasi di Lapas bukan di Rutan. Jadi periha kita tidak datang klarifikasi di Lapas, karena tidak ada landasan hukum yang mengatakan melakukan klarifikasi di Rutan, jawabnya singkat. (Delianus Harefa)