DETEKSI.co-Batam, Terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang didakwa membeli narkotika jenis sabu dari 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu serta dihadiri tim JPU dari Kejari Batam dan Kejati Kepri.
Dalam amar tuntutannya, JPU Alinaex menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menyatakan terdakwa Aziz Martua Siregar dan terdakwa Zulkifli Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Alinaex.
Sebelum membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa, kata JPU, ada hal yang menjadi pertimbangan sebelum melakukan penuntutan. Diantaranya, hal memberatkan dan hal meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum.
Sementara hal meringankan, kata dia, kedua terdakwa selalu kooperatif selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
“Berdasarkan uraian dan fakta persidangan yang terungkap, kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aziz Martua Siregar dan terdakwa Zulkifli Simanjuntak masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Alinaex.
Selain pidana badan, lanjut dia, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan penjara.
Usai pembacaan surat tuntutan, masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa langsung meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.
Majelis hakim pun akhirnya mengaminkan permohonan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. “Sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) akan kita gelar pekan depan,” kata Hakim Tiwik sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Sebelumnya, 10 Mantan Anggota Satreskoba Polresta Barelang telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan surat tuntutan.
Dalam persidangan itu, lima orang diantaranya dituntut dengan pidana mati. Sedangkan lima lainnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun ke-10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di tuntut adalah, sbb:
1. SATRIA NANDA, S.I.K., M.H. (Kasat Narkoba) dituntut dengan Pidana Mati
2. SHIGIT SARWO EDHI, S.H., (Kanit) M.H. dituntut dengan Pidana Mati
3. FADILLAH, S.H. (Kasub) dituntut dengan Pidana Mati
4. RAHMADI, S.H. (Penyidik) dituntut dengan Pidana Mati
5. WAN RAHMAT KURNIAWAN, (Katim) dituntut dengan Pidana Mati
6. ALEX CANDRA (Opsnal) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
7. JUNAIDI GUNAWAN, S.H., (Penyidik) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
8. ARYANTO, (Opsnal) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
9. IBNU RAMBE, (Opsnal) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
10. JAKA SURYA, (Opsnal) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
Dalam dakwaan JPU, Ke-10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini diduga bersama-sama menyelewengkan sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika yang kemudian dijual kepada terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Muka Kuning, Kota Batam. (Hendra S)