Deteksi.co-Bener Meriah, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Haili Yoga, M.Si menerima kunjunga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe diruang kerja Sekda, untuk memaparkan terkait dengan peningkatan kualitas dan kuantitas DTKS Kabupaten Bener Meriah, Selasa (07/07/2020).
Seusai pertemuan terebut Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si menjelaskan, pertama sekali Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah mengucapkan selamat datang kepada Rombongan BPJS Kesehatan Lhokseumawe sekaligus ungkapan terimakasih, karena secara detail telah menjelaskan kepada kita tentang kualitas dan kuantitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Bener Meriah, ungkap Sekda.
Tentu dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah akan terus melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala agar penerima bantuan iuran tepat sasaran, dan semua pihak perlu mendukung demi penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kita ini, harap Haili Yoga.
“Kita akan terus mendorong masyarakat untuk dapat secara proaktif melaporkan ke dinas terkait seperti Dinsos, apabila terjadi ketidaksinkronan data, umpamanya ada , perubahan dalam susunan anggota keluarga seperti kelahiran, perkawinan dan lainnya sebagaimana terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) sehingga mungkin ada dari anggota keluarga tersebut yang belum terdaftar dalam DTKS, dengan demikian diharapkan masyarakat dapat melaporkannya ke dinas yang berkait untuk pemutakhiran DTKS itu,” pinta Sekda.
Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si juga menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah terus mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ini, dengan cara menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam program ini untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan, terangnya.
Sementara dari pihak BPJS yang diwakili oleh salah seorang Kabidnya Taufik juga menerangkan terkait dengan PP No. 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 101 Tahun 2012 Tentang penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Peruabahan Data Penerima Bantuan Iuran dan Peraturan Menteri Sosial No. 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Proram Penanganan Fakir Miskin serta data-data tentang kualitas dan kuantitas DTKS Kabupaten Bener Meriah.
Pemaparan data-data tentang kualitas dan kuantitas DTKS Kabupaten Bener Meriah, oleh BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe tersebut dihadiri oleh Kadis Kesehatan Iswahyudi, S.KM, M.KM, Kadisdukcapil Hasmanto, Kabid dari Dinsos H. Abubakar Sidik, Sekretaris Bappeda Agus Arianto, Korda Bener Meriah Rizki Iwan Seber, Kasubag bagian Kesmas Halimah Bandu, Kasi Yankes Dinkes Eva Mahseni, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah Wahidi, S.Pd. MM serta pihak terkait lainnya. (charim).