DETEKSI.co – Medan, Terkait dengan pencairan dana (KORPRI) Korp Pegawai Republik Indonesia Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan memastikan akan hadir memenuhi panggilan jika diundang Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut.
Yang mana telah di ketahui bahwa para pensiunan dari pegawai dinas kesehatan sebelumnya telah melaporkan hal ini ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait tertundanya pencairan dana Korpri.
Hasil konfirmasi wartawan deteksi.co dengan Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap Jumat (16/4/2021) mengatakan pihaknya masih akan memastikan apakah uang Korpri dalam aturan yang ada memang harus dibayarkan atau tidak.
Lebih lanjut Muslim mengatakan “Kalau tidak salah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu tidak harus dibayarkan. Cuma masih kita pastikan aturannya seperti apa, bagi pensiunan uang Korpri tidak harus dibayarkan. Namun uang tersebut digunakan bagi yang menerima beasiswa ataupun bentuk penghargaan lainnya ” ungkap Muslim.
Mengenai laporan yang disampaikan para pensiunan kepada Ombudsman, Muslim mengatakan pihaknya akan datang jika diundang.
Menurut Muslim, ” uang Korpri tersebut masih ada di Bank Sumut. Sehingga jika aturan mengharuskan untuk dibayar, akan segera dibayarkan. Dia pun mengatakan,
“Pengurus Korpri itu sudah lama vakum. Dilantik sekitar tahun lalu. Tapi itupun tidak ada masalah. Kalau memang harus dibayar, kita bayar,” ungkapnya.
Penuturan Tuty Arna Hutagalung satu di antara pensiunan Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada wartawan deteksi.co mengaku belum mendapat dana pensiunan sekitar setahun lebih.
Dia pun sudah memberikan laporan tersebut ke Ombudsman Sumut pada Senin 12 April 2021 lalu. Lebih lanjut tuty mengatakan ” Saya sebagai tenaga kesehatan di puskesmas di Simalingkar dan pensiun sejak November 2019, “
beberapa upaya telah dilakukannya untuk mengambil haknya tersebut ke pemerintah Kota Medan.
“Saya kan sudah ambil SK dari dinas kesehatan Kota Medan sebagai keterangan telah pensiun. Seharusnya setelah itu ke BKD untuk dana pensiunan Korpri itu, namun tidak bisa dicairkan berhubung kepengurusan Korpri saat ini belum terbentuk lagi.
Tuty mengungkapkan Korpri adalah organisasi yang berada dalam ruang lingkup PNS. Diketahui, ada iuran yang selalu diberikan anggota Kopri setiap bulannya.
Sekitar 2014 iuran itu sebesar Rp 10.000 per bulan. Tetapi sebelum tahun 2014 sekitar Rp 500 per bulan. Meski demikian, Tuty menjelaskan ini ialah persoalan keterbukaan publik yang harus diberikan Pemko Medan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Sumihar selaku pensiunan di bawah naungan dinas kesehatan yang mau mencapai 3 tahun lamanya.
Dia pun mengucapkan ” anggota Korpri di Deliserdang telah mendapatkan dana pensiun tersebut. Sehingga itu menjadi patokan ia menyatakan bahwa seharusnya pensiunan sudah bisa dicairkan.
Harapan kami namanya pensiun kan tidak ada lagi apa apa. Kok dimain – mainkan. Bolak balik dibilang tidak ada titik terang. Jadi tidak tahu kemana harus ditanya kan,” begitu keluhnya. (Subiyono).