DETEKSI.co-Langkat, Terkait dugaan tindak Pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan anggaran DD dan ADD Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu,Kabupaten Langkat,tahun anggaran 2019 s/d 2020,Tim penyidik Pidsus ( Pidana Khusus ) Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Berandan melakukan pengeledahan di Kantor Desa Sei Siur.
Penggeledahan tersebut juga di Back up oleh Tim Intel Cabjari Pangkalan Brandan.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Ibrahim Ali,SH,MH bahwa Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 09/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 13 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di P.Brandan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/07/2021 Tanggal 16 Juli 2021.
” Bahwa tindakan Penggeledahan dilakukan mengingat masih ada nya data yang dibutuhkan namun belum diperoleh penyidik guna pembuktian dan dikarenakan kurang koperatifnya pihak desa dalam memberikan data – data yang dibutuhkan.Tim mengamankan beberapa data/dokumen dan barang untuk kemudian dipilah dan disita sesuai kebutuhan ” Ungkap Kacabjari Ibrahim.AliSH,MH saat di hubungi Jumat (16/07/2021).
Adapun Tim Pidsus yang turun saat itu Dina Eriza Valentine purba,SH,Endhie Fadilla, SH,Jurgen kmp panjaitan, SH, MH,Sunwarnat, SH dan Andi P. Rajagukguk, SH.
Turut menyaksikan pengeledahan Yandra Kasipem Kecamatan Pangkalan Susu, Ahmad sofi Kadus IV Desa Sei Siur dan Soeharto adus V Deda Sei Siur.(AR.Lim)