DETEKSI.co – Medan, Ditresnarkoba Poldasu melakukan pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika kurang lebih 1 Kg dilaksanakan Selasa (02/11 2021) pukul 09.00 Wib s/d selesai di halaman Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.
Dihadiri Perwakilan dari Kajatisu, Bid Labfor Poldasu, Bid Propam Poldasu, Bid Humas Poldasu dan Perwakilan Pelaku serta Penasehat Hukumnya.
Adapun Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Periode Bulan Juli s/d Oktober 2021 jumlah kasus 19 kasus dengan jumlah pelaku 32 dengan perincian 31 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan : Sabu seberat 3.075.76 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 110 butir, dan Ganja seberat 14,877.53 Gram. (Mal)