DJKN Sumut Selenggarakan Konsultasi Publik RUU Tentang Penilai

DETEKSI.co-Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengadakan kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai guna menggali masukan/partisipasi publik (meaningful participation). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara, Sabtu (11/3/2023) Medan.

Konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RUU tersebut. Kepala Kanwil DJKN Sumut Tedy Syandriadi menjelaskan, apresiasi kepada seluruh undangan dengan mengharapkan saran serta masukan, sehingga RUU tentang Penilai dapat diundangkan.

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. DJKN telah menyusun RUU tentang Penilai yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pembentukan pusat data transaksi properti nasional yang valid, serta berdampak tidak hanya kepada insan Penilai Indonesia namun juga kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonominya”, ucap Tedy.

Sementara itu, Direktur Penilaian DJKN Arik Haryono menyampaikan bahwa RUU tentang Penilai menjadi salah satu Undang-Undang (UU) yang dibentuk untuk mewujudkan pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan dengan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Ada tiga hal yang menjadi urgensi mengapa UU tentang Penilai diperlukan. Pertama, UU tentang Penilai mendukung optimalisasi penerimaan negara. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi nasional yang valid, sehingga dapat mengikat pihak–pihak yang melakukan transaksi properti untuk melaporkan transaksinya secara valid”, cetus Arik.

Arik menambahkan, kedua untuk mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Salah satu amanat dalam RUU tentang Penilai adalah pembentukan basis data transaksi properti yang valid. Hal tersebut dapat menekan Non Performing Loan (NPL) dari sektor perbankan dan revocery rate karena nilai yang dihasilkan akan lebih valid.

“Ketiga, UU tentang Penilai memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan Penilai. Dengan adanya payung hukum setingkat UU, pelayanan hukum untuk masyarakat menjadi lebih optimal dan hasil penilaian lebih kredibel. Selain itu, Penilai juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ucapnya

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa saat ini RUU tentang Penilai sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan penyelarasan Naskah Akademik RUU tersebut sudah dilakukan oleh BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga merujuk Pasal 96 UU No.13 tahun 2022 perlu dilakukan kegiatan sosialisasi publik.

“Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) yang memenuhi tiga prasyarat yaitu, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)”, tambah Kristomo.

Lanjut Kristomo, untuk pemenuhan meaningful participation tersebut menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil sehingga secara materiil juga memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.

Kegiatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan, antara lain rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar,
lokakarya, diskusi dan kegiatan lonsultasi publik lainnya. BpHN Kementerian Hukum dan HAM saat ini memiliki kanal khusus untuk menjaring berbagai masukan dari publik terkait Peraturan Perundangan melalui Aplikasi Partisipasiku.bphn.ho.id.

“Masyarakat dapat memberikan masukan serta pendapatnya mengenai RUU tentang Penilaian melalui kanal https://partisipasiku.bphn.go.id/kategori/ruu-penilai. Dengan adanya masukan dari masyarakat, tentu saja akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU”, tutup Kristomo.

Kegiatan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berkolaborasi dengan BPHN bersama masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) pertama kali diselenggarakan di Medan dan akan dilanjutkan di beberapa kota antara lain, Denpasar, Soli, Balikpapan Makassar”. (JB Rumapea)