DETEKSI.co-Langkat, Munculnya permasalahan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung pada 19 Juni 2022 mendatang di Kabupaten Langkat membuat DPRD Langkat adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Langkat dengan mengundang Dinas PMD, pihak USU sebagai lembaga yang menilai ujian bakal calon kepala desa, Camat Besitang, warga dan bakal calon (balon) kades yang kalah saat seleksi, Kamis (19/5/2022).
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha bersama Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan Anggota DPRD Langkat Safii.
RDP ini merupakan tindak lanjut pengaduan warga dan Balon Kades Halaban Kecamatan Besitang yang kalah seleksi sebelumnya ke DPRD Langkat.
Munculnya permasalahan dikarenakan bakal calon kades yang kalah tidak terima karena dari tingkat pendidikan mereka lebih unggul dari calon kades yang lulus dengan bermodalkan ijazah paket B dan C. Selain itu ada bakal calon kades yang sudah memiliki pengalaman kerja di pemerintahan.
Tidak hanya di Desa Halaban, di RDP itu terkuak persoalan yang sama di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sei Bingai yang disampaikan Meidi Kembaren dari organisasi Gerakan Rakyat Untuk Transparansi (Garansi).
“Ada bakal calon kades yang kalah, sementara pendidikan dan pengalamannya sudah mumpuni dari calon kades yang menang,” sebutnya.
Terhadap persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha menyayangkan pihak yang menilai tidak menilai aspek pendidikan dan pengalaman dalam hal kelulusan para bakal calon kades.Untuk menyuarakan aspirasi warga itu, Donny Setha meminta diadakan seleksi ulang bagi desa yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi calon kades.
Donny juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak USU dalam RDP.
“Harusnya pihak Universitas Sumatera Utara (USU) hadir dalam RDP ini dan kita perlu tanggung jawab USU dalam hal ini,” ucap Donny.
Pernyataan Donny Setha disambut senada oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan Safii yang menginginkan diadakan seleksi ulang. Ketua DPRD Langkat meminta dinas PMD berkoordinasi dengan Tim Kabupaten untuk menyikapi pengaduan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Langkat.
Menanggapi permintaan DPRD Langkat, Sutrisuanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menindak lanjutinya setelah keluar surat rekomendasi dari DPRD Langkat terkait diadakan seleksi ulang.
“Setelah ada surat rekomendasi dari DPRD Langkat, kami akan berkoordinasi dengan Tim Pemkab Langkat,” ungkap Sutrisuanto.(AR.Lim)