DETEKSI.co-Langkat, Dua hari belakangan ini di bulan Juli 2022 Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan tiga pelaku yang diduga pemilik daun ganja kering.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba dua hari belangan ini yaitu pada tanggal 11 Juli 2022 Di Jalinsum Kelurahan Pelawi Utara,Kecamatan Babalan pelaku RD (35) Warga kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 50,8 gram daun ganja kering kemudian pada tanggal 13 Juli 2022 di Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu pelaku M.AD (38) Warga Kelurahan Beras Basah,Kecamatan Pangkalan Susu.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan seberat 1080 Gram daun ganja kering dari hasil pengembangan pelaku M.AD petugas berhasil mengamankan UA (46) Warga Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu dan mengamankan sebanyak 900 gram.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus,SH,SIK mewakili Kapolres Langkat saat melakukan pemaparan Pengungkapan Kasus Narkotika di Halaman Polres Langkat Kamis (14/07/2022).
Menurut Waka Polres Kompol Hendri Nupia Dinka Batus,SH,SIK Ketiga Pelaku diancam 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Turut mendampingi Wakapolres saat itu Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi dan KBO Narkoba .(AR.Lim)