DETEKSI.co – Medan, Sebandai-pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga, perumpamaan itulah yang pantas disematkan kepada Aditya Rahman Nasution (23). Pasalnya warga Jalan Cinta Rakyat ini ditangkap Tekab Polsek Medan Area usai beraksi di Jalan Bugis simpang Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas 1, Kecamatan Medan Area, Senin (12/10/2020), sekira pukul 3.00 WIB.
Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan tersangka ditangkap saat anggota Tekab Polsek Medan Area saat melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
“Saat itu, Tekab Polsek Medan Area sedang patroli di Jalan Bugis, ketika berada di simpang Jalan Sutrisno, anggota kita melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang memikul goni, karena curiga, mereka kita dekati, namun salah seorang dari mereka yang belakangan diketahui bernama Ferilae (54) melarikan diri sehingga kita berhasil menangkap tersangka Aditya Rahman Nasution. Ketika kita geledah didalam goni yang ia bawa kita temukan beberapa meter kabel Telkom,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago.
Katanya lagi, saat kita interograsi ia mengaku sudah dua kali melakukan pencurian, yang pertama di Jalan Bintang pada bulan Agustus 2020 dan yang terakhir di Jalan Bugis simpang Sutrisno.
“Tersangka mengaku mencurian kabel Telkom untuk dijual ke tukang botot dan uangnya akan ia berikan pada neneknya sebagai modal usaha. Untuk pelaku lainya atas nama Ferilae sedang kita cari keberadaanya. Untuk selanjutnya pelaku telah kita jebloskan ke sel tahanan, berikut menyita barang bukti berupa 4 potong kabel tembaga milik PT. Telkom, 1 linggis, 1 tembilang, 1 martil dan 1 bilah parang juga sudah kita amankan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Red)