Dua Keluarga Bertetangga Berdamai melalui RJ Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

DETEKSI.co – Nias Selatan, Polres Nias Selatan memfasilitasi perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan beberapa bulan yang lalu yang terjadi di Jl. Pelita Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove, melalui Restoratif Justice (RJ), Senin (24/7/2023).

RJ tersebut dilaksanakan diruang gelar perkara Mapolres Nias Selatan Jl. Mohammad Hatta No. 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Penyelesaian perkara RJ dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono SIK, didampingi Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, Kapolsek Teluk Dalam, AKP Dedi Y.P Ginting, Kasi Propam Ipda Benny Sihotang.

Turut disaksikan Camat Teluk Dalam, Martianus Zebua, Lurah Pasar Teluk Dalam Swarni Sarumaha, dan Pdt. Tema Telaumbanua serta keluarga masing-masing yang bertikai, baik pihak keluarga Samahat Harefa alias Ama Tiani maupun keluarga Agustus Saroziduhu Laia alias Ama Nove.

Kasat reskrim AKP. Fredy Siagian menyampaikan, penyelesaian Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.

“Dikatakan perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative,” ujarnya.

Untuk diketahui kronologi masalah antara Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove) dengan Samahati Harefa (Ama Tiani) ditenggarai kesalahpahaman hingga terjadi penganiayaan pengeroyokan yang terjadi Jl. Pelita Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai korban penganiayaan pengeroyokan dan sama-sama telah membuat laporan polisi di Polres Nias Selatan.

Dari laporan Polisi tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian di TKP. Dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Satreskrim Polres Nias Selatan akhirnya menaikkan status kedua kasus tersebut menjadi penyidikan. Polres Nias Selatan menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dari dua laporan polisi itu.

Kedua belah pihak yang bertikai saling memaafkan satu sama, baik pihak Ama Tiani maupun Ama Nofe. Mereka berjanji didepan saksi-saksi yang hadir, dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai 10000.

Setelah berdamai kedua belah pihak saling salam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain dan akhiri foto bersama maka segala konsekwensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi yang telah dibuat kedua belah pihak mencabut kembali.

Mengenai unggahan video baik channel YouTube, Facebook, TikTok,  dan channel medsos lainnya yang telah beredar, yang saling membenarkan diri masing-masing. Baik yang di unggah keluarga, teman simpatisan, rekan mitra baik Samahati Harefa (Ama Tiani) dan Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove), dihapus dan tidak akan mengunggahnya lagi setelah perdamaian ini tercipta. (HL)