DETEKSI.co-Kandis, Dua remaja di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, inisial GJ dan FT terpaksa diantarkan warga ke Mapolsek Kandis. Remaja tersebut diantar warga ke Mapolsek Kandis bukan untuk mengurus SKCK ataupun membuat Laporan Polisi.
Mereka, diamankan warga terkait tindak pidana pencurian sepeda motor milik salah seorang warga bernama Sutiyasih di Kebun Palapa, Kampung Belakar, Kecamatan Kandis, Sabtu (30/3) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo. Minggu (31/3).
Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Revo milik warga Kandis.
Akibat ulah kedua pria tersebut, korban bernama Sutiyasih mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp8 jt.
Dijelaskan Kopolsek, saat ini terhadap kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sudah kita lakukan penahanan, sejauh ini penyidik masih mendalami motif dan siapa saja jaringan mereka dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor,” kata David.
“Terhadap pelaku akan disematkan pasal 362 KUHP oleh penyidik unit reskrim Polsek Kandis,” sambung Kapolsek.
Kompol David Ricardo berpesan kepada masyarakat Kabupaten Siak, khususnya warga Kandis, agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor, terkhusus sepeda motor.
“Bagi pengendara sepeda motor, saat parkir hendaknya menggunakan kunci ganda, agar pelaku kejahatan tidak dengan mudah melakukan aksi curanmor,” tutupnya.(Ril)