DETEKSI.co-Bireuen, Merasa diselewengkan aset oleh pengurus lama PGRI, berupa lahan yang disewakan dari tahun 2020 /2023 kepada pihak Muhammadiyah di Desa Buket Tekeuh Cot gapu Bireuen.
Ketua dan Pengurus baru PGRI masa periode 2022 – 2025, Marbawi S.Pd.MM harus menempuh jalur hukum, disebabkan tidak ada pertanggung jawaban yang jelas kepada mereka terkait masalah itu yang disinyalir harga sewa mencapai ratusan juta rupiah.
Dengan tidak adanya penjelasan pertanggung jawaban dari pengurus lama PGRI, Marbawi S.Pd.MM kepada media ini, Kamis (2/2/2023) mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YaRa) Perwakilan Bireuen M.Zubir SH.MH agar bisa ditindaklanjuti lebih mendalam lagi.
Tak berhenti hanya sampai disitu, Ketum PGRI Bireuen, Marbawi S.Pd.MM melaporkan peristiwa, penyewaan aset ke pihak Kepolisian Resort Bireuen, Tentang Peristiwa dugaan pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 374 KUHP Pidana dengan Nomor ,LP/B/53/II/2022/SPKT/ Polres Bireuen/ Polda Aceh Tanggal 24 Februari Tahun 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun DETEKSI.co dari pihak Pengurus lama PGRI,mereka menyampaikan,bahwa aset yang disewakan itu, tidak ada kaitanya dengan PGRI melainkan kepunyaan Yayasan PGRI yang sudah memiliki badan hukum tersendiri.
” jadi hal ini yang harus dipahami oleh Pengurus PGRI, lagi pula Ketua sendiri “Marbawi sebelumnya sudah mengetahui peristiwa yang sebenarnya ,namun masih saja mempertayakan Aset itu menurutnya ” Ada Apa Ini ? .” kata M.Jafar.(Hendra)