Dukcapil Beli 8 Alat Rekam KTP Senilai Rp 1,5 M Tahun 2022, Cuma 4 yang Beroperasi

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Labuhanbatu pada tahun anggaran 2022 mengadakan 8 unit alat rekam Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk diserahkan kepada pemerintah kecamatan. Namun sudah satu tahun berlalu, baru 4 unit yang sampai di kantor Kecamatan.

Data yang dihimpun wartawan, Rabu (09/08/23), pada tahun 2022 terdapat program pendaftaran penduduk pada Disdukcapil Labuhanbatu dengan alokasi dana Rp 1.613.337.300. Program itu dilaksanakan melalui 2 kegiatan.

Kegiatan yang paling besar anggarannya adalah kegiatan pendaftaran penduduk senilai Rp 1.559.502.300. Sementara satu kegiatan lainnya, yakni kegiatan penataan pendaftaran penduduk dengan realisasi Rp 53.835.000.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu, Maznil Khairi, SE, M.Pd didampingi Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tiopan Rangkuti, mengatakan, anggaran kegiatan pendaftaran penduduk senilai Rp 1.559.502.300 digunakan untuk pengadaan 8 unit alat perekaman KTP.

“Alat perekaman KTP yang lama kan rusak. Tahun 2022 kami mengusulkan pengadaan yang baru 8 unit. Itulah dana yang Rp 1,6 miliar. Sudah diberikan kepada Kecamatan. Tapi gak semualah (untuk beli alat rekam). Ada buku pendaftaran penduduk” kata Maznil, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (09/08/2023).

Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tiopan Rangkuti, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat perekaman KTP itu, menimpali, dari 8 unit yang dibeli, baru 4 unit yang diserahkan, yaitu kepada Pemerintah Kecamatan Panai Hilir, Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Panai Hulu dan Kecamatan Pangkatan.

Saat ditanya mengapa hanya 4 unit alat perekaman yang diberikan, sementara ada 8 unit yang sudah dibeli dengan dana APBD, Tiopan mengatakan, hanya di 4 kecamatan itu alat perekaman KTP yang sudah rusak total.

“Karena memang, di empat Kecamatan itu, sama sekali rusak alat perekamannya” jawabnya.

Tiopan selanjutnya mengatakan, 4 unit alat perekaman KTP yang telah diserahkan kepada 4 kecamatan, setiap unitnya merupakan satu set alat perekaman KTP lengkap yang terdiri dari komputer, sidik jari, iris mata.

” Kalau yang empat yang sudah kita serahkan itu, full satu set semuanya . Mulai dari komputer, sidik jari dan iris mata” terangnya.

Anehnya, meski masih ada sisa 4 unit lagi alat perekaman yang baru, namun tidak diserahkan kepada pemerintah kecamatan lain. Padahal, seperti di Kecamatan Bilah Hilir. Tiopan mengaku terjadi kerusakan alat perekaman. Namun hanya dilakukan penyisipan saja pada bagian yang rusak.

“Kayak di Kecamatan Bilah Hilir itu. Iris matanya rusak, kita sisip saja” tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut, lantas dikemanakan 4 unit lagi alat perekaman KTP yang sudah dibeli tahun 2022 lalu?. Menjawab hal itu, Tiopan menjelaskan, 2 unit diantaranya digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perekaman dan mencetak KTP.

“Itu satu kami pakai dibawah. Itu bisa di cek, baru semua itu. Kemudian ada untuk pencetakan itu komputernya, kita pakai” jelasnya.

Menurut Maznil dan Tiopan, 2 unit lagi alat perekaman tersebut tidak digunakan dan masih tersimpan di kantor Dinas Dukcapil. Alat penting itu tidak diserahkan karena ada kecamatan yang jaringan perekaman KTP diputus oleh kantor Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2019. Pemutusan dilakukan karena tidak ada aktivitas perekaman KTP yang dilakukan.

“Iya. Karena kan nggak bisa. Sudah putus jaringannya sejak tahun 2019. Yang diputus Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Hulu dan Kecamatan Bilah Barat” sebut Maznil bersamaan dengan Tiopan.

Ketika ditanya lebih jauh, jika memang jaringan perekaman KTP di beberapa kecamatan itu telah diputus, lantas kenapa alat perekamannya tetap dibeli sehingga akhirnya tidak digunakan, Tiopan menyebut hal itu karena banyaknya permintaan perekaman KTP dari satu kecamatan.

“Nah, karena banyaknya permintaan dari Kecamatan Bilah Hulu itu. Makanya sudah kami surati. Rencana kami akan terealisasi tahun ini” jawabnya.(Dian)