DETEKSI.co-Batam, Bea Cukai Batam menjatuhkan sanksi denda kepada dua tempat hiburan malam, yakni Panda Club dan Formosa KTV, setelah ditemukan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai resmi.
Kedua tempat tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena mengedarkan minuman beralkohol (mikol) tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan penindakan terhadap Formosa KTV dilakukan karena tempat tersebut melanggar Pasal 14 Undang-Undang Cukai. Berdasarkan aturan itu, setiap pihak yang menjalankan kegiatan tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa denda minimal Rp 20 juta.
“Atas pelanggaran tersebut telah diterbitkan billing DJBC untuk sanksi administrasi sebesar Rp 20 juta,” jelas Evi, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, penindakan terhadap Panda Club, yang berlokasi di lantai dua One Batam Mall, dilakukan pada 28 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan 99,54 liter minuman beralkohol dalam 246 botol dan kaleng yang tidak dilekati pita cukai. Temuan tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022, pihak pengelola dapat menyelesaikan perkara tanpa proses penyidikan dengan membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan perhitungan cukai dalam PMK Nomor 160 Tahun 2023, denda yang harus dibayar Panda Club mencapai Rp 25.680.000.
“Denda tersebut telah dibayarkan ke rekening penampungan dana titipan Bea dan Cukai Batam di Bank Mandiri,” terang Evi.
Penindakan ini bermula dari operasi gabungan antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Bea Cukai Batam pada 27 Oktober 2025 malam. Operasi tersebut digelar menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras ilegal serta keberadaan pekerja asing tanpa izin di Panda Club. Dalam razia itu, petugas menyita sejumlah botol minuman beralkohol yang tidak memiliki pita cukai.
Evi menegaskan, penyitaan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan aturan serta melindungi penerimaan negara dari kebocoran cukai. “Pengawasan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi, terutama di tempat hiburan malam, akan terus kami perketat,” ujarnya. (Hendra S)












