Edarkan Sabu dan Extacy di tempat Hiburan malam, Pria ini di Ringkus Polisi

DETEKSI.co – Labuhanbatu, Seorang Pria berinisial AMRD (21) warga Jalan Gelugur, Kecamatan Rantau utara,Kabupaten Labuhanbatu di Ringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP.Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP.Martua Lesi kepada wartawan Rabu 21/10/20.

Di Jelaskan Kasat Bahwa Pria ini di tangkap Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Pada Hari Minggu Tanggal 18 Oktober 2020 Sekira Pukul 02:00 Wib didalam mobilnya di

Halaman parkir One Heart karaoke di Jalan H.Adam malik (By pass) kel. Ujung bandar Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu.

“Berdasarkan Informasi yang kita dapat bahwa pria ini adalah seorang pengedar narkotika di tempat hiburan malam, mendapat informasi tersebut kemudian personil turun ke TKP dan berhasil menangkap tersangka saat sedang santai didalam mobilnya di Halaman parkir One Heart karaoke di Jalan Jl Baru atau Jl.H. Adam Malik (By pass) kel. Ujung bandar Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu yang diduga sedang menunggu pelanggannya”. Terang Kasat.

Penangkapan tersangka yang langsung di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu beserta Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt Dan Personilnya itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  berupa 3 bks plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto,  2 bks plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto., 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,,9 gram netto., 1 bks plastik klip sedang tembus pandang kosong dan 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.

“Sebenarnya tersangka ini Sudah dua pekan kita selidiki, dan pada hari minggu kemarin baru berhasil kita tangkap” papar Kasat.

Tak hanya disitu setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, kemudian tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut di perolehnya dari seorang laki laki yang berinidial N warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika (masyarakat umum).

Selanjutnya team membawa pengembangan ke daerah Tanjung Balai dan baru tadi malam kembali namun diduga informasi sudah bocor sehingga tidak bisa berkembang.

Kemudian Tersangka AMRD alias REY di boyong ke mapolres labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas penangkapan itu Martua Lesi mengucapkan terimakasi atas partisipasi masyarakat Labuhanbatu yang terus memberikan informasi tentang keberadaan pelaku narkoba, sehingga memudahkan pihaknya untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(Ari)