Edo Akui Dapat Barang Haram Dari Pacarnya

DETEKSI.co-Langkat, Pihak Kepolisian Polsek Stabat Jumat (29/01/2021) berhasil mengamankan yang diketahui sepasang kekasih Edo (24) warga Desa Jentera,Kecamatan Wampu,Kabupaten Langkat dan EP Warga Kelurahan Stabat Baru.

Dari Informasi yang didapat wartawan dari Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman bahwa pada hari itu Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti ,SH menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka Edo (24) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu dan setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Sihar M.T.Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan Sesampainya di TKP lalu dilakukan pengintaian kepada Edo yang saat itu sedang berada di luar rumahnya tepatnya di samping rumah saat itu Edo berjumpa dengan seorang laki – laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan, Edo yang mengetahui kedatangan petugas sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap.

Saat dilakukan pemeriksaan badan petugas menemukan 1 bungkus plastik berwarna putih bening berada di kantong celana kirinya yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan sabu sabu, 1 ( satu) bungkus plastik kecil berisikan 4 buah pil berwarna hijau diduga Ekstasi ,1 (satu) buah plastik kecil yang berisikan 1/2 (setengah) buah pil berwarna hijau diduga Ekstasi dan 10 ( sepuluh) buah plastik kecil kosong berwana bening dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.-

Saat dilakukan interogasi oleh petugas,Edo menerangkan bahwasanya barang tersebut diterima dari pacarnya yang bernama EP, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mencari EP dan EP ditemukan dirumahnya dan mengakui barang haram tersebut darinya.

Akhirnya keduanya beserta barang bukti berupa sabu sabu seberat 1,25 gram dan lainya di bawa ke Polsek Stabat guna proses hukum.

Selanjutnya, demikian keterangan yang diperoleh wartawan melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman Sabtu (30/01/2021).(AR.Lim)