Ekskavator Ditemukan di Hulu Sungai Garoga, Tim Gabungan Geledah Dugaan Keterkaitan dengan Banjir Bandang

DETEKSI.co – Tapsel, Tim gabungan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumatera Utara bersama Kementerian Kehutanan menemukan satu unit ekskavator di tepi Sungai Garoga, Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penemuan dilakukan saat penyisiran lapangan pada Selasa (16/12/2025) siang, menyusul banjir bandang yang melanda empat desa di Tapanuli Selatan akhir November lalu.

Untuk mencapai lokasi, petugas harus berjalan kaki dan menyeberangi aliran sungai yang deras, bahkan menggunakan kayu untuk mengukur kedalaman sebagai langkah antisipasi.

Ekskavator berwarna kuning ditemukan dalam kondisi miring dan diduga terbawa longsoran atau ditinggalkan saat bencana melanda pada 25 November 2025. Setelah mencapai lokasi, tim langsung memasang garis polisi untuk mengamankan barang bukti.

Selain alat berat, petugas juga menemukan area pembukaan lahan dengan jejak longsoran tanah dan enam batang pohon (sebagian besar karet dan beringin) yang ditebang menggunakan gergaji mesin.

Basiduhu Zendrato, perangkat desa sekaligus suami Kepala Desa Muara Sibuntuon, mengklaim alat berat tersebut digunakan untuk pembukaan lahan ketahanan pangan desa tahun anggaran 2025.

Ia juga menyatakan bahwa kebun kelapa sawit di sekitar lokasi milik masyarakat.

Namun, posisi ekskavator yang berada persis di tepi sungai dan dekat kawasan sawit membuat klaim tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

Penemuan ini menjadi kelanjutan dari operasi pada 8 Desember 2025, di mana tiga unit alat berat (dua ekskavator dan satu dozer) diduga milik PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) ditemukan di Kilometer 7 Huta Gurgur.

Pada kesempatan itu, tim menemukan empat titik bukaan lahan dengan total luas sekitar 110 hektare di hulu Sungai Garoga.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan illegal logging di DAS Garoga dan Anggoli ke tahap penyidikan, berdasarkan temuan alat berat dan bukaan lahan yang dianggap memiliki unsur pidana.

Saat ini, penyidik tengah mendalami operator alat berat serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu untuk memastikan asal-usul dan legalitasnya.

Tim gabungan menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap hubungan antara aktivitas pembukaan lahan dengan terjadinya banjir bandang, serta memastikan tidak adanya pelanggaran hukum lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009 jo UU No. 6/2023.

Sementara itu, di sisi lain, Polres Padangsidimpuan dan Polres Tapanuli Selatan bersama Karang Taruna Pusat telah menurunkan dua unit ekskavator untuk membantu evakuasi dan pembersihan material longsor di wilayah terdampak bencana, salah satunya telah beroperasi sejak Senin (15/12/2025). (Jobbinson Purba)