Gandi Parapat Imbau Kemendagri Selesaikan Polemik Empat Pulau Lewat Forum Dialog

Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut, Drs Gandi Parapat.
Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut, Drs Gandi Parapat.

DETEKSI.co-Medan, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Drs. Gandi Parapat, mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi ketegangan antardaerah, akibat SK kepemilikan empat pulau yang dinyatakan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Gandi, kebijakan tersebut berpotensi menggoyahkan keharmonisan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara damai.

“Saya minta Kemendagri arif dan bijak menyelesaikan permasalahan ini lewat forum dialog antara Sumut dan Aceh, agar tidak terjadi perpecahan dalam masyarakat,” pinta Gandi kepada wartawan di Medan.

Gandi berharap pihak Kementerian Dalam Negeri segera memberikan penjelasan menyeluruh mengenai maksud dan tujuan SK tersebut serta mencari solusi bersama atas kebuntuan yang terjadi. Ia menegaskan agar pihak Kemendagri belajar dari kasus ini, sehingga tidak terjadi pertarungan wilayah yang hanya berpijak pada kepentingan bisnis dan politik, yang pada gilirannya dapat menimbulkan permasalahan baru bagi kedua daerah.

Di sisi lain, PMPHI menyinggung bahwa keputusan tersebut menyeret Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, ibarat “mendapat durian runtuh” akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menetapkan empat pulau di Aceh yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gandang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Sumatera Utara. Isu ini pun kian memanas di kalangan masyarakat.

“Situasi ini sangat menarik, karena Mendagri seolah-olah menganggap enteng dengan menyelesaikannya melalui PTUN. Seharusnya, maksud dan tujuan kebijakan ini dijelaskan kepada masyarakat. Bayangkan jika masyarakat hanya berasumsi, ‘silahkan saja tanya kepada rumput yang bergoyang’,” ujar Gandi dengan tegas.

Gandi menambahkan bahwa ketidakjelasan kebijakan ini berisiko mengganggu kerukunan antara masyarakat Sumut dan Aceh. Ia pun mengimbau agar tidak ada kepentingan semata-mata finansial yang mengaburkan asas keadilan dan persatuan.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa dari segi geografi, batas wilayah, sejarah, dan iklim, keempat pulau tersebut merupakan bagian yang sah dari Aceh.

Pernyataan ini diikuti oleh mantan tokoh GAM, Azhari Cage, yang menyatakan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai empat pulau tersebut telah salah kaprah. “Berdasarkan sejarah, administrasi, Undang-Undang, serta surat tanah, keempat pulau itu adalah milik Aceh,” tegas Azhari Cage, anggota DPD RI.

Sebagai dasar administratif, status keempat pulau tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang telah diterapkan sejak 25 April 2025.

Dalam dinamika polemik yang semakin memanas ini, Gandi Parapat mendesak agar dialog antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Aceh segera dilakukan guna meredam potensi konflik dan menjaga persatuan bangsa.(Red)