Gelapkan Becak Marko Panjaitan, Tekab Polsek Patumbak Ringkus Tersangka Imanuel


DETEKSI.co – Medan, Tekab Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan pada Selasa, 20 Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka penipuan tersebut yakni Imanuel Pakto Lingga (21) warga Jalan Bajak V Kampung Coklat l, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas Kota Medan.

Awalnya Imanuel Pakto Lingga sedang berada di simpang segitiga Jalan Menteng Medan, lalu Marko Panjaitan yang berprofesi sebagai penarik becak melintas dengan menggunakan becak bermotor milik Romulus. Kemudian Imanuel Pakto Lingga alias Nuel memanggil Marko Panjaitan dan menyuruhnya untuk mengantar ke rumahnya di Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas pada Rabu, 29 April 2020, sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah mengantarkan tersangka, lalu Marko Panjaitan pergi, kemudian tersangka memanggil Marko Panjaitan hingga ke simpang jalan. Setelah bertemu, lalu tersangka menyuruh Marko Panjaitan berhenti sambil mengatakan bahwa Ibu tersangka hendak ikut, setelah 20 menit menuggu Ibu, namun Ibu tersangka tidak juga datang.

Kemudian tersangka kembali menyuruh korban Marko Panjaitan untuk memanggil ibu tersangka dirumahnya. Tanpa curiga korban pergi ke rumah tersangka dengan berjalan kaki untuk memanggil ibu tersangka, tiba-tiba pelaku langsung menghidupkan dan membawa lari becak motor tersebut dan meninggalkan korban.

Melihat becak motornya dibawa kabur, lantas korban berupaya mengejar tersangka namun tidak berhasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik becak bernama Romulus dan selanjutnya Romulus membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.

Setelah menerima laporan korb, kemudian Tekab Polsek Patumbak menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Jalan Bajak V, Kec. Medan Amplas, pada Selasa, 20 Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kemudian Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja langsung turun mengamankan tersangka.

Menurut Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza,SIK mengatakan, Selasa (27/10/2020), berdasarkan pengakuan tersangka bahwa becak motor tersebut dibawa tersangka ke Jalan Bromo Medan (Sukaramai) dan dijual seharga Rp. 1 juta rupiah.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 378 subs Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek Patumbak.(Red/Pea)