DETEKSI.co-Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar 7,45% atau naik sebesar Rp. 187.883,99.
Keputusan Gubsu soal UMP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp 2.522.609,94 naik menjadi Rp 2.710.493,93 pada tahun 2023.
Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan dalam proses penetapan UMP Sumut tahun 2023 ini, dalam waktu sepekan belakang ini. Dengan dibahas bersama dengan serikat buruh, serikat pekerja dan perusahaan di Sumut ini.
“Sehingga kita putuskan yang terbaik, dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen,” sebut Gubsu Edy kepada wartawan di Jalan TD Pardede, Kota Medan, Senin (28/11) petang.
Dalam pembahasan dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut bersama kaum buruh dan perusahaan di Sumut dengan rumus merujuk dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumut. Sehingga diputuskan tiga opsi, yakni pertama kenaikan 6,58%, kedua kenaikan 7,01% dan ketiga kenaikan sebesar 7,45%.
Dari ketiga opsi tersebut, Gubernur Edy mengaku mengambil keputusan kenaikan tertinggi sebesar 7,45%. Ia mengklaim yang terbaik atau opsi tertinggi dari pengajuan UMP Sumut tahun 2023.
“Itu yang bisa kita naikkan, yang terbaik dari semua opsi, dari tiga opsi ini yang terbaik, dan yang tertinggi dari ke tiga opsi ini,” sebut Gubsu
Bila merujuk Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10%.
Gubernur Edy mengatakan melihat kondisi inflasi dan pertumbuhan Kabupaten/Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
“Kalau ini kita maksimalkan lagi naik ke atas (10 persen). Nanti Kabupaten/Kota yang sulit untuk mengejar itu. Contohnya, Kota Medan, kalau nanti dinaikkan aja dengan mengikuti Pemprov punya 6 persen saja. Dia bisa sampek Rp 3,4 jutaan, ini nanti repot, inilah harus kita jaga semuanya,” jelas mantan Pangkostrad itu.
Gubernur Edy mengungkapkan keputusan terkait UMP Sumut tahun 2023 sudah final dan siap disesuaikan serta direalisasikan oleh perusahaan sejak 1 Januari 2023.
“Tidak ada perubahan, selama kita sudah pelajari ini terus. Satu minggu terus kita mengerjakan ini, kita naiknya 187 883,99,” kata Gubernur Edy.
Gurbernur Edy menjelaskan Pemerintah Pusat menetapkan 10%, dengan pedoman tidak bisa melebihkan 10 persen penetapan UMP tahun 2023 dimasing-masing provinsi. Karena, setiap provinsi berbeda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Sudah dikasih koridor, tak bisa, karna pusat itukan berbeda, inflasi beda, pendapatan daerah berbeda. Pertumbuhan ekonominya berbeda, rumusan sudah ada. Begitu juga, Kabupaten/Kota. Kita tidak bisa mengharuskan demikian, tidak bisa, karena pendapatan daerah beda,” jelas Gubernur Edy.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, mengakui bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan ini, belum menyampaikan rasa harapan kaum buruh di Sumut. Namun, Gubernur Edy mengatakan hal ini, yang terbaik dari yang diajukan.
“Kalau sesuai dengan harapan buruh pasti tidak. Tetapi ini langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, muapun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh,” jelas Gubernur Edy. (Irwan)