DETEKSI.co – Medan, Sidang gugatan praperadilan (prapid) antara Anwar Tanuhadi (AT) (pemohon) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar terhadap Polsek Medan Timur (termohon) digelar ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3/2021).
Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo SH MH didampingi Panitera Pengganti Oloan Sirait SH MH membuka persidangan dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon. “Silahkan dibacakan jawabannya,” ucap Hendra kepada termohon dan pemohon.
Sementara itu, Iptu Jikri Sinurat SH didampingi Briptu Iman Syahputra Harefa SH kuasa hukum Polsek Medan Timur (termohon) dengan ini menyampaikan eksepsi dan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana yang terdaftar dalam register perkara Nomor : 12/Pid.Pra/2021/PN.Mdn menyatakan, eksepsi kewenangan absolut (exceptio declinatoir), bahwa objek praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon perihal sah atau tidaknya penyidikan adalah bukan ranah praperadilan, karena bukan kewenangan majelis hakim praperadilan memutuskan objek praperadilan perihal sah atau tidak nya penyidikan, majelis hakim praperadilan hanya memutuskan perihal sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutuan bukan sah atau tidaknya penyidikan.
Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Demikian juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka merupakan objek dari praperadilan.
Bahwa pada hakikatnya dasar hukum pemohon dalam menentukan objek pra peradilan adalah keliru karena sesuai Pasal 80 KUHAP mengatur tentang objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, sementara yang dijadikan Objek permohonan praperadilan adalah sah atau tidaknya penyidikan, pada hakikatnya dalil pemohon perihal objek praperadilan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan yang diatur dalam aturan Perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia, maka dari itu layaklah jika majelis hakim praperadilan yang terhormat memberikan putusan sela serta menolak permohonan pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaan termohon.
Disebutkannya kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 Sekira pukul 10.00 WIB telah terjadi penipuan dan atau penggelapan terhadap uang korban sebanyak Rp 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah). yang diduga dilakukan oleh terlapor yang bernama Anwar Tanuhadi (AT) dan kawan- kawan. Adapun awal dari kejadian penipuan atau penggelapan adalah sebagai berikut, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB saksi yang bernama Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi yang bernama Albert datang kepada pelapor untuk mengajak bisnis dengan cara meminjamkan uang kepada terlapor yang bernama Anwar Tanuhadi (AT) sebanyak Rp 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah) selama 1 bulan dengan jaminan 1 set Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2043 atas nama PT Cikarang Indah ( Tanda Bukti Hak) yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan iming – iming uang akan dikembalikan menjadi Rp 6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah) karena pelapor merasa tergiur dengan untung tersebut maka ia pun memberikan uang sebanyak Rp 4.000.000.000 kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, yang dikuatkan dengan kwitansi dan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menerima uang tersebut dan pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekira pukul 13.00 WIB uang tersebut sebanyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) di transfer saksi Octoduti Saragi Rumahorbo kepada terlapor bernama Anwar Tanuhadi (AT) yang dikuatkan dengan slip pemindahan dana antar Bank BCA, kemudian besok harinya yaitu pada hari sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 13.00 WIB saksi Octoduti Saragi Rumahorbo kembali menyerahkan uang kepada terlapor yang bernama Dadang Sudirman sebanyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) setelah itu maka sertipikatpun diserahkan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo yang disaksikan oleh saksi Albert dan Ir Diah Respati K Widi dan Budi.
Kemudian pada hari selasa tanggal 7 mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB tersangka dadang Sudirman dan kawan-kawan tidak mengembalikan uang korban kemudian dengam bujuk rayu dan tipu muslihat Ir Diah Respati K Widi dan Budi mendatangi saksi 1 Octoduti saksi 2 Albert untuk meminjam sertipikat tersebut dengan tujuan untuk diagunkan ke Bank sebanyak Rp30.000.000. 000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) melalui Anwar Tanudi dan apabila pinjaman tersebut sudah cair maka uang pelapor tersebut katanya akan dikembalikan sebanyak Rp 6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah) karena saksi 1 Octoduti ,2 Albert merasa percaya maka Sertipikat tersebut diserahkan kepada Ir Diah Respati K Widi namun demikian sampai waktu yang ditentukan uang korban belum dikembalikan, oleh karena itu maka saksi Octoduti San Albert mendatangi tersangka AT dan menanyakan pencairan uang tersebut dan yang bersangkutan mengatakan belum cair, karena merasa diperdaya maka saksi Octoduti dan Albert meminta Sertipikat tersebut kepada tersangka AT, namun tersangja AT tidak mau memberikan Sertipikat tersebut dan katanya yang penting sekarang ini bahwa Sertifikat ada padanya (didukung dengan rekaman pembicaraan antara saksi Okto dengan tersangka AT) namun kemudian tersangka AT mengagunkan sertifikat tersebut dengan tidak mengembalikan uang korban.
Setelah 1 tahun penanganan perkara belum ada tindak lanjut maka pada Tanggal 1 Desember 2020 PH korban dari Law Office Nainggolan & Patner membuat surat untuk perlindungan hukum dan mohon tindak lanjut Laporan Polisi.
Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 kembali lagi PH korban Law Office Nainggolan & Patner perihal perlidungan hukum dan mohon tindak lanjut Laporan Polisi.
Selanjutnya, dilaksanakan gelar perkara untuk tindak lanjut penanganan LP dimaksud antara lain melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Joni Halim, Octo Duti Saragi Rumahorbo, Albert dan Budi Setiawan serta melengkapi alat bukti lainya. “Menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : SPP / 58 / I / 2021 tanggal 5 Januari 2021. Tanggal 5 Januari 2021 gelar penetetapan tersangka terhadap DS dan AT, ” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini.
Ditambahkannya, surat perintah penangkapan Nomor : 22/ I / 2021 tanggal 26 Januari 2021. Surat perintah penahanan Sp Han / 17 / I / 2021/ Reskrim Tanggal 27 Januari 2021 dan surat perintah penangguhan penahanan Nomor : SPP Han / 17- D / I / 2021/ Reskrim tanggal 28 Januari 2021.
Pengiriman berkas perkara Nomor B / 104 / II / 2021 / Reskrim tanggal 19 Februari 2021 surat Kajari Medan nomor : B.1631/L.2.10.3/E oh. I /03/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal hasil penyidikan tersangka melanggar Pasal 378 Sub 372 dan 480 ke 2E KUHPidana dinyatakan lengkap (P21).
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 talah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan surat Nomor : B / 135 / III / 2021 tanggal 10 Maret 2021.
Sementara itu Dr Hendry Yosodiningrat SH MH kuasa hukum termohon Anwar Tanuhadi (AT) mengatakan, dalih – dalih termohon dan terkait perkara dalam arti tidak pidana namun menyangkut materil. “Kami melihat penyangkalan fakta – fakta produk sendiri yang dikeluarkan oleh Polsek Medan Timur. Padahal dalam artinya penyelidikan baru dimulai sudah menetapkan status tersangka,” tandasnya.(Red/Pea)