Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penyelundupan Mikol Satu Kontainer

DETEKSI.co – Batam, Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan (Prapid) , Benny Prayoga menolak gugatan tersangka penyelundup satu kontainer Mikol atas nama Andika, yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Edy Ginting, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024).

Penolakan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya, disampaikan hakim tunggal Benny Yoga pada agenda pembacaan putusan di PN Batam.

Pada pembacaan amar putusan, Hakim Benny menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bea cukai dalam hal ini sebagai Termohon sudah sesuai dengan KUHAP.

Pada persidangan sebelumnya, kata hakim Benny, baik saksi, ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Andika sebagai tersangka.

Termohon, kata Hakim Benny, sudah melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang keterangannya sesuai dengan alat bukti.

Atas uraian tersebut, hakim menyampaikan bahwa menolak eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

“Jadi ekspesi termohon kita tolak dan permohonan pemohon juga kita tolak keseluruhan,” tegas Hakim Benny sambil mengetok palu.

Di luar persidangan, kuasa hukum Bea Cukai mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak. Maka, menurut dia sidang pertama persidangan selanjutnya akan di lanjutkan.

“Artinya Bea Cukai menang. Terbukti hakim mengatakan penyidikan Bea Cukai sesuai ketentuan,” kata kuasa hukum Beacukai yang tidak mau menyebutkan namanya.

Disinggung terkait akan adanya tersangka baru, kuasa hukum enggan membeberkan terlalu jauh, sebab kata dia, hal tersebut menjadi ranahnya penyidik.

“Saya kan tim kuasa hukumnya, kalau untuk itu sudah dalam banget tuh. Saya harus konfirmasi dulu ke penyidik, saya hanya legal hukum dari bea cukai, yang jelas pasti kita gas pool,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Andika, Edy Ginting, masih enggan berkomentar lebih jauh, sebab Ia akan membaca salinan putusan yang dibacakan oleh hakim terlebih dahulu. “Saya akan baca dulu dengan seksama, seperti bunyi putusan itu, sebab ada bahasa yang agak gamblang tadi, prapid kami ditolak, kemudian eksepsi termohon juga ditolak, jadi tunggu dulu setelah saya dapat salinannya,” kata Edy Ginting, sambil pergi meninggalkan PN Batam. (Hendra Sihaloho)