Jakarta, Tanah tidak bersertifikat hak milik yang telantar bakal diambil alih negara. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menyebut hal ini sudah memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk menghindari konflik agraria.
Tanah tidak bersertifikat yang dimaksud adalah tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Meski begitu prosesnya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Selain untuk menghindari konflik agraria, Hasan juga menjelaskan penerapan aturan tersebut juga akan membawa semangat keadilan.
“Jadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektare. Tapi dia mengelola 150 ribu hektare, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan,” ujar Hasan.
Ia juga menegaskan untuk HGU memang seharusnya lahan tersebut digunakan untuk kegiatan produktif, bukan dibiarkan telantar. Maka dari itu yang dikedepankan pemerintah bukanlah mengambil lahan melainkan agar lahan yang seharusnya produktif bisa digunakan sesuai fungsinya.
BMN Tak Dimanfaatkan Jadi Aset Danantara
Barang Milik Negara (BMN) yang tidak lagi digunakan oleh kementerian atau lembaga berpotensi dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebagai bagian dari strategi optimalisasi pengelolaan kekayaan negara.
Wacana ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, dengan penekanan pada pentingnya pengelolaan aset yang produktif dan mendukung perekonomian nasional. (Net)
Sumber, msn.com