Deteksi.co – Aceh Tengah, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat pertanian, Ikhwan pertanyakan status lahan yang rencananya akan dibangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kampung Kuyun Kecamatan Celala, Senin (05/04/2021).
Sepengetahuan kami lokasi TPA tersebut adalah hutan lindung, tapi mengapa disana dibuat TPA yang saat ini sudah dilakukan tahapan dan telah dibuka jalan menuju lokasi. Meski sampai saat ini kita tidak tahu persis anggaran pembukaan jalan tersebut bersumber dari mana.
Namun yang paling penting adalah adanya dugaan pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tengah bersama Reje Kampung Kuyun yakni merambat hutan Lindung untuk dijadikan lahan TPA.
“Ini merupakan sesuatu yang sangat disayangkan bila ternyata benar hutan tersebut merupakan hutan lindung dan juga merupakan daerah vital sebagai penyangga dan sumber mata air,” tegas Ikhwan.
Bukan kita tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan persoalan sampah di Aceh Tengah, namun demikian kita berharap bahwa pemerintah benar-benar melakukan kajian secara detail dan rinci serta membuka kepada publik mengenai Analisis Dampak Lingkungan TPA tersebut. Apakah lokasi tersebut memenuhi syarat dan tidak mengorbankan lingkungan.
“Jangan korbankan hutan lindung demi TPA, jangan menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru, hal tersebut juga yang menjadi keberatan masyarakat sekitar sehingga adanya penolakan dari masyarakat,” kata Ikhwan.
Untuk itu, pihaknya mendesak pihak terkait yakni Dinas Kehutan untuk menunjukkan data bahwa lokasi TPA tersebut telah dilepaskan statusnya dari hutan lindung, dan juga dinas lingkungan hidup untuk menyampaikan kepada publik hasil dari kajian Amdal TPA tersebut.
“Bila hal tersbut tidak bisa dipenuhi maka kami dari HMI komisariat Pertanian akan ikut andil mengusut persoalan ini dan akan melakukan konsultasi dengan teman-teman Walhi nantinya,” demikian Ikhwan. (Agus/Pahmi).