DETEKSI.co-Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Sepanjang September hingga Oktober 2025, petugas mendeportasi enam WNA dan menangani tiga kasus dugaan tindak pidana keimigrasian, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kota Batam.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11/2025). Ia menjelaskan, seluruh tindakan tersebut merupakan hasil kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan selama periode September-Oktober 2025.
Enam WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terdiri atas:
- Satu WN Tiongkok berinisial WG, pemegang Visa on Arrival (VOA), diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi agen penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA.
- Satu WN Singapura berinisial LBT, pengguna fasilitas Bebas Visa Kunjungan, diduga terlibat kegiatan bisnis dan pengelolaan hotel GR di Batam.
- Tiga WN India (GA, MA, dan NKS), diketahui bekerja di PT NSI Batam dengan menggunakan visa pelatihan (C16) dan VOA yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Satu WN Taiwan berinisial CTJ, diamankan setelah kedapatan overstay selama 74 hari sejak masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan VOA.
Selain itu, tiga WN Tiongkok dari PT EIUI masih dalam proses pemeriksaan karena diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal dan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, satu WN Singapura berinisial MP tengah menjalani penyelidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 jo. UU Nomor 63 Tahun 2024. “MP diduga tinggal secara ilegal tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah. Ia mengaku enggan kembali ke Singapura karena alasan ekonomi dan keluarga,” ujar Hajar Aswad.
Total 186 Pelanggaran dan 3 Kasus Pidana Sepanjang 2025
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam mencatat telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 186 WNA yang melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap tiga kasus pidana keimigrasian.
“Kami akan terus memberikan tindakan tegas kepada setiap warga negara asing yang melanggar aturan. Ini bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah,” tegas Hajar.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari Program Akselerasi Penegakan Hukum Keimigrasian yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memperkuat pengawasan orang asing di seluruh Indonesia.
Hajar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Kami mengimbau warga Batam agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Batam,” ujarnya.
Dengan meningkatnya intensitas pengawasan dan koordinasi lintas instansi, Imigrasi Batam berkomitmen menjaga agar aktivitas warga negara asing tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan strategis Kepulauan Riau. (Hendra S)



