SOLO – Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) Ijazah Palsu Jokowi di Solo Masih Jadi Perbincangan Hangat
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, kini tengah menyiapkan eksepsi.
Ia mengatakan, eksepsi yang akan diajukan saat sidang nanti meminta agar gugatan ditolak.
Menurutnya, saat ini mantan Presiden Jokowi tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, sebagai anggota Dewan Pengawas Danantara, Jokowi belum secara resmi menjabat.
“Tergugat I oleh penggugat diposisikan sebagai penyelenggara negara karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara. Setelah saya konsultasi dengan beliau pada saat gugatan ini sedang disidangkan, beliau menjelaskan bahwa sampai hari ini Bapak Ir. Joko Widodo belum dilantik dan belum menerima SK sebagai badan pengawas pada BPI Danantara,” kata YB Irpan saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025).
YB Irpan menjelaskan, Jokowi saat ini berkapasitas sebagai pribadi atau perorangan.
Sementara itu, gugatan CLS ditujukan kepada penyelenggara negara yang karena perbuatannya telah membiarkan adanya hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.
“Jadi, subjek tergugat bukan lagi perseorangan, melainkan penyelenggara negara,” ungkap YB Irpan.
Selain itu, ia juga mengajukan eksepsi karena menilai Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.
Menurutnya, gugatan seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pihak yang digugat adalah Wakil Rektor, Rektor, UGM, dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat II, III, IV, dan turut tergugat, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN,” papar dia.
YB Irpan memohon kepada majelis hakim agar memutus melalui putusan sela karena eksepsi ini bersifat absolut.
“Jika majelis hakim sependapat dengan eksepsi kami, tentu melalui putusan sela Pengadilan Negeri Surakarta akan dinyatakan tidak berwenang,” terangnya.
Ingin Akhiri Drama Ijazah Palsu
Diketahui, dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, menggugat Citizen Lawsuit (CLS) terhadap mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Mereka ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak pihak.
Selain Jokowi, ada beberapa pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini, di antaranya Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sidang mediasi Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi sebelumnya berakhir deadlock.
Mediasi ketiga ini digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (28/10/2025).
Dalam mediasi tersebut, penggugat meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya, namun YB Irpan menolak permintaan itu karena menilai penggugat tidak memiliki wewenang. (*)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
Sumber, TribunSolo.com












