Ini Langkah Kapolsek Nanga Mahap Cegah Kerusakan Lingkungan

Deteksi.co – Sekadau, Polsek Nanga Mahap Polres Sekadau gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan imbauan terkait larangan usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI). Masyarakat diajak untuk mencegah kerusakan lingungan di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kamis (4/2/2021).

Kapolsek Mahap, IPDA Kuswiyanto mengatakan, imbauan tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah hukum Polsek Nanga Mahap.

” Upaya ini kita lakukan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan, seperti air sungai menjadi keruh, akibatnya dari limbah tambang PETI, karena kita ketahui sungai sekadau merupakan ikon kebanggaan, selain airnya untuk keperluan sehari-hari juga banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan mencari ikan, ” Ujar Kapolsek.

Tidak hanya melalui pendekatan, imbauan tersebut disampaikan juga melalui banner hingga pamflet yang dipasang di tempat keramaian hingga di pertokoan. Hal itu dilakukan agar imbauan tersebut bisa dibaca oleh masyarakat yang melintas atau yang mengunjungi pertokoan.

Adapun imbauan tersebut berikut ini:

_1. Dilarang melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin baik di aliran sungai maupun tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup._

_2. Kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara._

_3. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar._

_4. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar._

_5. Apabila ditemukan adanya kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin di wilayah kecamatan Nanga mahap maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku._

“Kami mengajak masyarakat mari bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan di sekitar kita. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka akan kami lakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Penulis : Supriadi