Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepsek SMAN 1 Batam Langsung Dijebloskan ke Penjara

DETEKSI.co – Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menahan mantan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir karena diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga merugikan negara senilai Rp 830 juta.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan usai menjalani pemeriksaan, mantan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir yang saat ini menjabat Kasi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri langsung dijebloskan ke dalam penjara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Mohammad Chaidir langsung ditahan. Saat ini dia dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, (3-22/1/2022),” kata Wahyu, Senin (3/1/2022).

Menurut Wahyu, dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka Mohammad Chaidir juga sudah dihitung. Dari penyidikan Tim Kejari Batam, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

“Dugaan korupsi dana BOS ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk berlibur keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” tegas Wahyu.

Tersangka, kata Wahyu, melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019.

“Korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, tersangka melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi anggaran belanja (Mark Up Anggaran) dana BOS untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif. Parahnya lagi, tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dari Komite Sekolah.

“Tersangka melakukan Mark Up anggaran dari dana BOS untuk belanja kebutuhan sekolah. Bahkan, dia (Mohammad Chaidir) memalsukan tandatangan Komite Sekolah. Yang harusnya ditandatangani Komite Sekolah, dia yang menandatangani sendiri,” timpalnya.

Atas perbuatannya, tersangka Mohammad Chaidir dijerat dengan Pasal (2) ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Hendra S)