DETEKSI.co – Medan, Penerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 tahun Republik Indonesia (UPK-75) merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, sama halnya dengan mata uang rupiah lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perlu diketahui, sejak tanggal 18 Agustus 2020 Bank Indonesia telah menerbitkan UPK-75 merupakan alat pembayaran yang sah.
Penerbitan UPK tersebut sudah sesuai peraturan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.
Perlu diketahui, bahwa dalam cetakan UPK-75 terdapat frasa, “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah”.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov Sumut, Andiwiana menyebutkan bahwa 5 hal yang bisa dilakukan dengan UPK-75 yakni, UPK-75 ini bisa digunakan untuk berbelanja memenuhi kebutuhan, sebagai THR saat hari besar keagamaan, sebagai Mahar Pernikahan, sebagai media mengenalkan Budaya atau disimpan sebagai koleksi.
Dalam hal ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara melakukan strategi-strategi untuk percepatan pendistribuasian UPK-75 agar masyarakat yang berada di daerah-daerah dapat memiliki UPK-75. Salah satunya bersinergi dengan Perbankan sehingga masyarakat yang berada di daerah lebih mudah mendapatkan UPK-75.
“Saat ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat apabila akan melakukan penukaran UPK-75. Masyarakat dapat menukar sebanyak maksimum 100 lembar per KTP tiap hari dan dapat menukar kembali pada hari berikutnya,” jelas Andiwiana, Kamis (29/4/2021), sekira pukul 14.00 WIB, saat melakukan Bincang bareng media (BBM), yang membahas “Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI”.
Selain itu, BI juga bekerjasama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas dan layanan kepada nasabahnya sehingga masyarakat yang jauh dari Kantor Bank Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan UPK-75.
UPK-75 yang telah di edarkan ke masyarakat di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut sebanyak 1.146.754 juta lembar (57%) dari alokasi sedangkan se – Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2,535,002 juta lembar (62%), sementara dari stok yang ada sebanyak 4.700.000 juta lembar di Sumut dan Medan sebanyak 2 juta lembar.
“UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia saat ini UPK-75 ribu sudah tersebar di tiga Cabang BI di Sumut ada yakni di Medan, Siantar dan Sibolga, sebanyak 1,2 juta lembar,” tandasnya.(Red/Van)