DETEKSI.co – Dairi, oknum ASN di Dinas Pertanian Dairi berinisial VN (51) diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya akan dimasukkan CPNS. Kini VN menyandang status tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (5/10/2021) mengatakan, status tersangka kepada VN ditetapkan medio Agustus 2021, atas pengaduan korban Hotma Sinaga yang diperbuat pada Februari 2021 lalu.
“Tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi CPNS. Selanjutnya sesuai pembicaraan, pihak korban mengirimkan uang sebesar Rp170 juta. Uang dikirim dengan cara transfer. Namun janji menjadi CPNS tidak membuahkan hasil” terang Sumitro didampingi Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan.
Parlindungan menerangkan, pihaknya melakukan dua kali pemanggilan kepada VN, tetapi tidak dihadiri. Surat panggilan disampaikan melalui Kepala Dinas Pertanian Dairi, karena rumah sebagaimana tercatat pada alamat di KTP, tidak pernah terbuka.
Uang ditransfer 3 kali oleh Jonson Bornok Sihombing suami Hotma. Korban dan tersangka sebelumnya terlibat komunikasi melalui aplikasi whatsapp (WA). Dan percakapan dimaksud dipakai sebagai bukti.
Dalam interaksi itu, VN diduga mencatut nama pejabat. Gambar pejabat dikirimkan kepada korban.
Dijelaskan, Bornok juga pernah mentransfer uang senilai Rp40 juta di luar kesepakatan untuk CPNS. Transferan tersebut dimaksudkan untuk pengadaan barang di Dinas Pertanian, Jadi konteksnya beda. Namun uang dimaksud telah dikembalikan.
Diutarakan, terkait pengusutan kasus itu, keluarga VN melaporkan Sumitro ke bagian Wasidik Polda Sumut. Alasannya, penetapan tersangka dilakukan tidak profesional.
“Kami dilapor ke Wasidik Polda. Yah, harus dihadapi. Kalau dianggap tidak profesional, kenapa tidak hadiri panggilan?” ujar Sumitro.
Bornok Sihombing menerangkan, mentransfer uang sebanyak 3 kali dari BRI Tigalingga tahun 2019. Awalnya, dia dipertemukan dengan VN oleh seseorang. Mereka terbuai iming-iming bisa meloloskan CPNS.
Diutarakan, dirinya juga digugat secara perdata oleh VN melalui kuasa hukum di Pengadian Negeri Sidikalang. Proses persidangan sedang berjalan dan akan lanjut pada 12 Oktober mendatang. Prinsipnya dia bersedia berdamai asalkan membuat pernyataan di kantor polisi.
Terpisah, sekretaris Dinas Pertanian, Dedi Ujung kepada wartawan mengatakan, VN tidak masuk kantor selama 9 bulan. Sebelumnya, mengajukan cuti 12 hari kerja. Sesudah itu absen.
Kendati tidak kerja, Dedi menyebut, gaji oknum PNS itu tetap dibayar. Tetapi, tunjangan perbaikan penghasilan dihentikan. Kondisi itu telah disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi. (NGL)